<p>Petugas bank menunjukkan uang saat melayani penarikan uang nasabah di bank BNI Syariah Lhokseumawe, Aceh, Jumat (13/3/2020).  Gubernur Bank Indonesia menyebutkan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat kembali melemah di Rp14.640 per dolar AS atau sebesar 0,81% pada perdagangan pasar spot, Jumat (13/3) pagi, dampak sentimen kekhawatiran pelaku pasar keuangan terhadap virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Rahmad/ama.</p>
Nasional

Waduh! Jutaan Calon Penerima Subsidi Gaji Pekerja Dibatalkan, Perusahaan Curang Kena Sanksi

  • Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengingatkan agar pemberi kerja memberikan data yang sebenar-benarnya. Data itu diberikan untuk program subsidi gaji karena ada ancaman sanksi bagi yang tidak melakukannya.

Nasional

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Jutaan calon penerima subsidi gaji pekerja dibatalkan. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang memberikan data tidak valid.

Sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima subsidi upah (BSU) yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020 dan dikembalikan ke perusahaan untuk dikonfirmasi ulang.

Dirut BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) Agus Susanto mengatakan data yang tidak memenuhi kriteria ini bukan berarti tidak terpakai, tapi bisa digunakan sebagai pengkinian data peserta BPJAMSOSTEK.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan karena telah bekerja sama dengan baik dalam melakukan pengkinian data peserta untuk mendukung program BSU dari pemerintah,” tutur Agus dalam webinar di Jakarta, Selasa, 8 September 2020.

Sementara untuk data yang tidak lolos validasi bank, BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang,

BPJAMSOSTEK terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020.

“Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang memerlukan konfirmasi ulang,” ujar Agus.

Peserta BP Jamsostek mengantre untuk melakukan klaim melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Jakarta, Jum’at, 10 Juli 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Lewat SMS

Upaya lainnya yang dilakukan BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan data peserta yang berhak atas BSU adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) secara personal kepada para pekerja dengan potensi lolos kriteria Permenaker 14/2020. SMS ini disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua-nya, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

“Dalam beberapa hari terakhir banyak pekerja yang menanyakan perihal SMS yang masuk pada telepon seluler mereka yang isinya meminta peserta untuk masuk ke dalam tautan situs resmi BPJAMSOSTEK. Kami persilakan untuk para pekerja agar meng-update data mereka melalui tautan tersebut,” ujar Agus.

Dia menyatakan tautan yang dikirimkan kepada masing-masing peserta merupakan tautan unik yang hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan dimaksud. Agus juga mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.

Jadi jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup . menunggu dana ditransfer ke rekening. Pekerja tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Sanksi Menanti

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengingatkan agar pemberi kerja memberikan data yang sebenar-benarnya. Data itu diberikan untuk program subsidi gaji karena ada ancaman sanksi bagi yang tidak melakukannya.

“Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menaker Ida.

Ida menegaskan ketentuan sanksi jika memberi informasi yang tidak benar itu sudah tertuang dalam pasal 8 di Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Permenaker itu berisi tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Selain itu, Ida juga mengingatkan kepada pemberi kerja yang tidak memenuhi syarat mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU), tapi tetap menerimanya wajib untuk mengembalikan subsidi tersebut kepada kas negara.

Beberapa syarat menjadi menerima BSU, antara lain adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian, merupakan pekerja penerima upah, tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020. Selanjutnya, gaji yang dilaporkan di bawah Rp5 juta serta memiliki rekening yang aktif.

Per Senin, 7 September 2020, pemerintah sudah menyalurkan subsidi gaji kepada 2.311.237 orang dari 2,5 juta pekerja yang lolos verifikasi di tahap I. Kemudian, penyaluran kepada 1.386.059 orang dari 3 juta pekerja yang masuk dalam tahap II.

Menaker memastikan bahwa penyaluran masih terus berjalan. BPJS Ketenagakerjaan hari ini menyerahkan 3,5 juta data calon penerima subsidi gaji untuk penyaluran tahap III.

“Mekanisme penyaluran subsidi upah tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya. Data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu,” tegas Ida.

Setelah melakukan check list, Kemenaker akan menyerahkan data kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Nangtinya, KPPN yang akan memberikan dana ke himpunan bank milik negara (Himbara) untuk disalurkan ke rekening penerima baik di bank negara maupun swasta. (SKO)