Waduh, Kemenperin dan Satgas Pangan Temukan Penyelewengan 78 Ton Minyak Goreng Curah
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua distributor minyak goreng curah di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, Kamis, 14 April 2022.
Nasional
JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua distributor minyak goreng curah di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, Kamis, 14 April 2022. Dalam sidak tersebut, Kemenperin dan Satgas Pangan menemukan penyelewengan minyak goreng curah bersubsidi sebanyak 78 ton.
“Hal ini menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di sini,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022.
Liaison Officer Satgas Pangan Polri Kombes Pol Eko Sulistyo Basuki mengatakan, ditemukan adanya distributor D1 yang melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah bersubsidi menggunakan jeriken lima liter dan dijual dengan harga Rp85.000 perjeriken atau Rp17.000 perliter di atas harga eceran tertinggi (HET).
- Simak! Jumlah Angkutan Barang di PT KAI Meningkat
- Hindari Prinsip YOLO, Ini 5 Hal yang Perlu Disiapkan saat Muda Agar Sejahtera di Hari Tua
- 10 Orang Ini Masuk Jajaran Terkaya Dunia karena Blockchain dan Kripto
“Distributor tersebut telah mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi dalam jeriken 5 liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir,” kata Eko.
Dari penyidikan tersebut, Satgas Pangan menyita bukti berupa 700 jeriken kapasitas 5 liter atau setara dengan tiga ton minyak goreng curah bersubsidi sementara pendalaman lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menambahkan bahwa selain pelanggaran penyelewengan melalui repacking, ditemukan juga adanya indikasi monopoli distribusi. Febri menerangkan, distributor D1, D2, dan pengecer berada di bawah naungan orang yang sama.
“Dengan berbagai metode, salah satunya repacking, bisa membentuk harga di atas HET. Berdasarkan SIMIRAH, dalam rantai distribusi ini sudah ada sekitar 400 ton minyak goreng curah bersubsidi sejak Maret dan hanya sebagian kecil yang dijual ke masyarakat,” ungkap Febri.
Kepada pelaku, sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2021 serta aturan hukum lain yang berkenaan denagn perdagangan.
- Top Up Dompet Digital Dikenakan Pajak 11 Persen Mulai Bulan Mei 2022, Begini Cara Hitungnya
- Harga BBM di Indonesia Masih Murah, Kok Bisa?
- Bertempur di Perang Ukraina, Ini Kekurangan dan Kelebihan MiG-29 Fulcrum
Menperin pun memperingatkan para distributor untuk mematuhi program Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022.
“Kalau masih ada distributor yang menyimpang, kami ingatkan agar berhenti. Kepatuhan sangat penting, karena ini adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan UMKM agar bisa mendapatkan minyak goreng curah bersubsidi, ada dana publik yang harus dipertanggungjawabkan sehingga kita ingin program ini berjalan dengan baik,” tegas Menperin.