Waduh! Pertamina Bakal Terapkan Jatah Pengisian BBM Subsidi di SPBU per Hari
- Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana bakal memberlakukan pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU untuk pengendalian distribusi BBM bersubsidi di Tanah Air.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana bakal memberlakukan pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU untuk pengendalian distribusi BBM bersubsidi di Tanah Air.
Hal itu seperti yang disampaikan Anggota BPH Migas Saleh Abdurahman yang menyebutkan pembeli akan dijatah per hari setiap mengisi BBM bersubsidi di SPBU. Jika jatah BBM subsidi pembeli habis, maka tidak akan dapat lagi membeli BBM subsidi di SPBU manapun.
"Contoh, Pertamina melakukan full cycle trial pilot project di 34 kabupaten/kota. Jika itu diimplementasikan, konsumen yang sudah isi 60 liter jatah hariannya itu di SPBU A, maka nggak bisa mengisi di SPBU A lagi, SPBU B, SPBU C, karena kuota di hari ini sudah habis," katanya dalam keterangan pers, dikutip Kamis, 12 Januari 2023.
- Naik Dua Kali Lipat, Marketing Sales Triniti Land (TRIN) Tembus Rp948 Miliar pada 2022
- Lebarkan Sayap ke IKN, Agung Podomoro Kembangkan Kawasan Premiun The Premier Hills Samarinda
- Marak ChatGPT, Mahasiswa Princeton Buat Aplikasi Pendeteksi Tugas yang Dikerjakan oleh Mesin AI
BBM jenis subsidi yang akan diterapkan pada wacana tersebut adalah Pertalite dan Solar yang akan dibatasi jumlah pembeliannya dalam sehari. Adapun pengendalian distribusi BBM subsidi itu akan dintegrasikan dengan sistem berbasis IT melalui aplikasi MyPertamina yang saat ini dimiliki Pertamina.
Namun, kebijakan itu masih belum terealisasi dan masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Sementara itu, Saleh menyebut kalau aturan pembatasan BBM bersubsidi jenis Solar terdiri dari tiga elemen. Pertama secara kuota yang ditentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, lalu harga jual dan target konsumen yang juga sudah ditentukan.
"Karena kuotanya terbatas, konsumennya diatur, maka kita harus memikirkan agar subsdinya solarnya itu betu-betul diterima oleh penerima yang berhak," terang Saleh.