Waduh, Perusahaan Ini Gugat Bukalapak Rp1 Triliun!
- Gugatan tersebut terkait dengan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa pengguat selama 5 tahun
Nasional
JAKARTA - PT Harmas Jalesveva menggugat PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) senilai Rp1,1 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Gugatan tersebut terkait dengan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa pengguat selama 5 tahun. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEtL pada hari Kamis, 30 Juni 2022.
Melansir laman resmi PN Jaksel, petitum gugatan menyatakan, pertama, pihak penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat.
- Serem Banget! Inilah 5 Tempat Terlantar di Berbagai Negara yang Tak Lagi Berpenghuni
- Penyaluran Program Minyak Goreng Curah Rakyat Capai 81,72 Persen per Juni 2022
- Inilah Makanan Fermentasi dari Berbagai Negara di Dunia, Ada yang Terbuat dari Burung!
- Tak Kaget dan Boncos Saat Baru Menikah, Ini Wejangan Buat Pasangan Baru
Kerugian tersebut berupa materiil untuk pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset. Kemudian, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, serta kehilangan pendapatan sewa selama 5 tahun senilai Rp107,4 miliar secara tunai, seketika, dan sekaligus.
Sementara, kerugian immateriil yakni berupa rasa khawatir akan tidak dibayarkannya kewajiban tergugat menimbulkan kemungkinan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang (cash flow) dalam pembukuan usaha.
"Berkurangnya reputasi atau nama baik kepada pihak ketiga, maupun kerugian lain yang tidak dapat dihitung nilainya bagi nama baik, reputasi dan perkembangan kegiatan usaha penggugat sejumlah Rp1 triliun," bunyi petitum tersebut, dilansir Minggu, 3 Juli 2022.
Ketiga, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap aset milik tergugat baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yakni seluruh peralatan teknologi informasi. Lalu, infrastruktur teknologi informasi dan peralatan kantor milik tergugat, serta seluruh kendaraan bermotor roda empat maupun kendaraan roda dua milik tergugat.
Keempat, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta setiap hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.