<p>Suasana pengunjung berbenja di Matahari Departement Store Mal WTC, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 20 Oktober 2020. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Industri

Waduh! PPKM Mikro Diperketat, 100 Gerai Matahari Terdampak Pembatasan Jam Operasional

  • PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) mengumumkan jumlah gerai mereka yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro kini meningkat jadi 100 gerai. Akibatnya, 100 gerai tersebut harus membatasi jam operasionalnya.

Industri
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) mengumumkan jumlah gerai mereka yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro kini meningkat jadi 100 gerai dari sebelumnya 74 gerai. Akibatnya, 100 gerai tersebut harus membatasi jam operasionalnya.

“Dari 100 gerai tersebut, wilayah Jawa, termasuk Jabodetabek, mengalami dampak tertinggi. Sebanyak 71 gerai berada di Jawa, 19 gerai di Sumatera, 4 gerai di Kalimantan, dan lainnya di luar wilayah tersebut,” tulis manajemen LPPF dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 28 Juni 2021.

Penutupan 100 gerai ini merepresentasi 67% dari total gerai milik LPPF dan 71% dari total penjualan. LPPF menyebut gerai-gerai ini harus mematuhi aturan operasional maksimal hingga 20.00 WIB, beberapa bahkan harus sudah tutup 18.00 WIB.

Sebagai tambahan informasi, sekitar 30% dari total gerai terdampak atas pembatasan kunjungan mal atau pengalihan lalu lintas jalan. Di sisi lain, pembatasan kapasitas peritel makanan dan minuman yang mengurangi kunjungan ke mal berdampak pada 42% dari total gerai.

Anak usaha grup Lippo ini mengatakan belum bisa memperkirakan dampak akibat pembatasan jam operasional ini terhadap kinerja perusahaan. Apalagi, pemberlakuan kebijakan ini baru berjalan seminggu.

“Ini adalah situasi yang dinamis yang mencerminkan kekhawatiran tersebarnya varian delta di masyarakat yang Matahari layani. Oleh karena itu, saat ini dapat terlalu dini untuk menyatakan dampak keuangan spesifik dari setiap aspek pengaturan,” tambahnya.

Dalam keterbukaan informasi ini, LPPF juga menekankan pihaknya akan sepenuhnya mematuhi dan mendukung semua kebijakan yang diperlukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan pelanggan dan karyawannya.

Komitmen ini juga tercermin dari kebijakan LPPF di gerainya, yaitu menyediakan kasir khusus untuk keluarga dan lansia, mendahulukan pekerja medis, menyediakan produk primer dan kebutuhan bayi di lokasi yang mudah didapatkan.

Lalu, membersihkan gerai secara menyeluruh, menggunakan masker, dan menyediakan sanitiser untuk semua pelanggan yang datang, serta memastikan adanya sistem jaga jarak aman di dalam gerai.

Melonjaknya kasus COVID-19 membuat pemerintah membatasi kembali waktu operasional pusat keramaian seperti mal, pasar, restoran, kafe, dan lain-lain di zona merah mulai 22 Juni-5 Juli 2021. Dengan pengetatan PPKM Mikro, ketiga tempat tersebut hanya bisa buka hingga 20.00 WIB.

Selain pembatasan jam operasional, jumlah pengunjung pun dibatasi jadi hanya 25% dari total kapasitas. Untuk dine-in atau makan-minum di restoran juga diberlakukan kebijakan serupa. Layanan pesan antar pun hanya beroperasi sampai 20.00 WIB.(RCS)