Ilustrasi perlindungan  kebocoran data dari peretasan. Foto : Pixabay
Nasional

Waduh, Puluhan Situs Resmi Pemerintah Disusupi Iklan Judi Online

  • Sejumlah situs resmi pemerintah dikabarkan disusupi oleh sejumlah iklan yang mempromosikan beragam produk judi online ilegal. Iklan judi online tersebut dikabarkan kerap muncul dan hilang di berbagai situs mulai dari lembaga pemerintah daerah hingga kampus-kampus negeri.

Nasional

Muhammad Farhan Syah

JAKARTA - Sejumlah situs resmi pemerintah dikabarkan disusupi oleh sejumlah iklan yang mempromosikan beragam produk judi online ilegal. Iklan judi online tersebut dikabarkan kerap muncul dan hilang di berbagai situs mulai dari lembaga pemerintah daerah hingga kampus-kampus negeri.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Arianda Putra menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat ratusan situs milik pemerintah yang ditebengi oleh developer di bidang bisnis judi online.

Ia mencatat sekitar 291 URL pemerintah, sekolah dan perguruan tinggi disusupi bisnis judi online sepanjang 2022 lalu.

"Sudah kita sampaikan di tahun lalu, kurang lebih ada 291 URL atau situs web yang teridentifikasi dimanfaatkan untuk halamana produk judi online," kata Ariandi kepada pers pada Kamis, 19 Januari 2023.

Dari 291 URL dan situs yang ditemukan oleh BSSN terindikasi dimanfaatkan untuk iklan judi online, sebanyak 68 situs di antaranya merupakan situs perguruan tinggi, 38 situs milik sekolah dan 30 situs pemerintah.

Arianto turut menjelaskan mengapa situs perguruan tinggi banyak menjadi target para developer judi online dalam mengiklankan produk ilegal tersebut. Alasannya yakni karena situs tersebut mempunyai jumlah pengguna aktif yang tinggi setiap harinya yang tidak lain merupakan para mahasiswa.

Sementara itu, pihak BSSN menyebutkan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) pada dasarnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan keandalan dan keamaanan masing-masing sistem elektronik yang dioperasikan.

"BSSN bertanggung jawab pada keamanan siber, tapi dalam regulasi PP 71/2019 [tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik] disebutkan bahwa semua pemilik sistem elektronik bertanggung jawab terhadap keandalan dan keamanan sistem elektroniknya masing-masing," terang Arianto lebih lanjut.

Arianto juga menyampaikan bahwa penindakan terhadap kejahatan yang tergolong dalam kejahatan keamanan siber tersebut kini berada di pihak kepolisian.

"Kerentanan yang ditemukan BSSN sudah kita berikan rekomendasi, beberapa hal sesuai dengan tugas dan fungsi BSSN agar ditindaklanjuti," kata Arianto.