Waduh! Syarat Rapid Test Naik Pesawat Tetep Berlaku
Dalam pernyataan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencabut aturan untuk melakukan rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalanan. Syarat ini akan digantikan dengan pengukuran suhu tubuh.
Home
JAKARTA – Syarat rapit test naik pesawat dan kereta api yang sebelumnya telah dicabut, ternyata ditarik kembali. Kementerian Kesehatan meluruskan rapid diagnostic test tetap harus dilakukan untuk pelaku perjalanan dengan tujuan pengawasan dalam negeri atau domestik. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto meluruskan bahwa Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 memang menyebutkan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Namun, rapid test tetap dilakukan dalam situasi tertentu.
“Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti pengawasan pelaku perjalanan,” kata Yurianto dalam keterangan resmi, Rabu, 9 September 2020.
- Online Trends are Booming (Serial 1): Exploring the Drivers of Indonesia’s Digital Economy
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- Bangun Infrastruktur Baru, Google Perluas Layanan Cloud di India
- Bantu Start Up, Erick Refocusing Telkom dan Telkomsel
- Booming Tren Daring (Serial 5): SDM dan Infrastruktur Tertinggal, Perlindungan Data Tak Andal
Dalam pernyataan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencabut aturan untuk melakukan rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalanan. Syarat ini akan digantikan dengan pengukuran suhu tubuh.
Yurianto menjelaskan, dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan domestik, seluruh penumpang dan awak transportasi dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat. Semua pihak juga diharapkan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Aturan Rapid dan Swab Test
Dia menegaskan, peraturan penggunaan rapid test sebagai syarat bepergian bagi pelaku perjalanan masih berlaku. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap COVID-19.
Aturan itu juga tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap COVID-19.
Terbitnya SE tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan domestik di bandara dan pelabuhan. Pengawasan oleh dinas kesehatan daerah, serta panduan bagi lintas sektor maupun masyarakat.
“Para penumpang dan awak alat angkut akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” kata Yurianto. Keduanya memiliki masa berlaku yang sama yakni paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan.