Cara Mengelola Keuangan Bagi Keluarga Berpenghasilan Tunggal
Nasional

Waduh! Waroeng SS Diduga Pangkas Gaji Karyawan Penerima Bantuan Subsidi Upah

  • Viral di media sosial twitter terkait adanya surat edaran dari Waroeng SS (Spesial Sambal) yang melakukan tindakan pemotongan upah atau gaji sebesar Rp300.000 bagi karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Viral di media sosial twitter terkait adanya surat edaran dari Waroeng SS (Spesial Sambal) yang melakukan tindakan pemotongan upah atau gaji sebesar Rp300.000 bagi karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut yang ditujukan kepada semua pegawai WSS Indonesia dengan pemotongan gaji dilakukan periode November dan Desember 2022. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur WSS Indonesia Yoyok Hery Wahyono.

"Saya memutuskan personel yang telah menerima BSU sebesar Rp600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember," tulis surat tersebut, dikutip Senin, 31 Oktober 2022.

Hal itu dilakukan Yoyok dengan alasan, demi keadilan karena tidak semua pegawai mendapat BSU sehingga menimbulkan ketidakharmonisan antar pegawai.

Yoyok juga menuliskan dalam surat tersebut, bagi yang tidak setuju dengan kebijakan perusahaan, dapat mengajukan pengundurkan diri.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang ditujukan kepada para pekerja atau buruh. Adapun dana yang disalurkan sebanyak Rp600.000.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 per September 2022 mencapai Rp4,2 triliun atau sekitar 48,2% dari target sebesar Rp8,8 triliun.

BSU disalurkan kepada pekerja yang memiliki rekening bank BUMN atau Himbara. Bagi yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) atau dibuatkan alternatif rekening.