Wah! Bank Paling Banyak Langgar Iklan Keuangan
Jenis pelanggaran meliputi, pesan iklan tidak jelas (94%), informasi menyesatkan atau misleading (5%), dan iklan tidak akurat (1%).
Industri
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 1.915 pelanggaran aturan pasar atau market conduct per Juni 2020. Pelanggaran tersebut terutama dilakukan oleh perusahaan jasa keuangan dalam bentuk iklan.
Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sardjito mengatakan, secara keseluruhan jumlah pelanggaran iklan yang dilakukan oleh pelaku jasa keuangan mencapai 5.238 iklan atau sebesar 36,65%.
“Pelanggaran iklan paling banyak dilakukan oleh perbankan sebesar 73% dari total pelanggaran. Disusul oleh industri keuangan non-bank (INKB) dan pasar modal sebesar 25% dan 2%,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Rinciannya, kata Sardjito, jenis pelanggaran meliputi, pesan iklan tidak jelas (94%), informasi menyesatkan atau misleading (5%), dan iklan tidak akurat (1%).
Berdasarkan catatan OJK, jumlah pelanggaran iklan tersebut sebenarnya ada penurunan sejak awal tahun. Pada Januari 2020, tercatat ada 495 iklan yang melanggar dari total 972 iklan yang dipantau. Kemudian pada Juni, ditemukan 158 pelanggaran dari total 637 iklan yang dipantau.
Pengawasan Makin Ketat
Ke depan, ungkap Sardjito, OJK melalui unit market conduct akan selalu mengawasi transparansi dan kejelasan produk jasa keuangan. Ia pun juga meminta agar iklan ditarik.
“Untuk pelanggaran ini, kami sudah perintahkan kepada perusahaan jasa keuangan yang dimaksud, untuk menarik iklan-iklan tersebut,” tuturnya.
Pengawasan OJK terhadap market conduct ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prinsip Perlindungan Konsumen.
Fokus kegiatannya, yakni melakukan pengawasan praktik penjualan dan pemasaran iklan, termasuk tarif, dan biaya produk keuangan.
Sementara itu, kegiatan pengawasan sendiri dilakukan dengan cara pemantauan, terjun ke lapangan secara langsung, dan analisis laporan.