<p>Ilustrasi work from home (WFH) alias bekerja dari rumah. / Pixabay</p>
Dunia

Wah! WFH Alias Kerja dari Rumah Kini Ada Aturan Undang-Undangnya Lho..

  • Perusahaan justru diminta untuk tidak menghubungi pegawainya yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) kecuali mendesak. Perusahaan yang melanggar dikenakan denda Rp162 juta untuk setiap pelanggaran.
Dunia
Fadel Surur

Fadel Surur

Author

LISBON – Undang-undang bekerja dari rumah (work from home/WFH) terbaru di Portugal membuat bekerja di negara tersebut terasa seperti mimpi. Perusahaan dilarang menghubungi para pegawai di luar jam kerja dan atasan tidak diizinkan melacak kegiatan pegawainya. Perusahaan juga harus membantu membayar biaya untuk keperluan rumah, listrik, dan tagihan internet. 

Dengan kemunculan Omicron, varian terbaru COVID-19, dan kemungkinan kembalinya kebijakan yang mewajibkan bekerja jarak jauh, peraturan di Portugal terlihat sangat menarik.

Tetapi ada satu masalah, yaitu peraturan ini mungkin tidak bisa berjalan. Banyak yang menilai peraturan ini masih setengah matang, kurang jelas, dan akan sulit dijalankan. Bahkan mungkin menjadi bumerang dengan perusahaan-perusahaan akan tidak mengizinkan bekerja dari rumah.

Pandemi COVID-19 menghasilkan tren bekerja digital dan pekerjaan yang lebih fleksibel. Di tengah perubahan besar dan mendadak dalam dunia kerja, pemerintah di seluruh dunia berusaha keras untuk mengakomodasi WFH dalam undang-undang ketenagakerjaan mereka. 

Di negara-negara Eropa, perlindungan pekerja dianggap sebagai hak yang dihargai. Memberhentikan seorang anggota staf, misalnya, dapat memerlukan uang pesangon yang besar. Selama pandemi beberapa negara di dunia telah merekomendasikan teleworking. Sebagian besar negara Uni Eropa memiliki undang-undang khusus tentang kerja jarak jauh, meskipun dengan pendekatan yang berbeda, dan yang lain sedang mempertimbangkannya.

Hak untuk memutuskan hubungan yang memungkinkan pegawai untuk mengabaikan masalah pekerjaan di luar jam kerja formal telah diadopsi sebelum pandemi di negara-negara seperti Jerman, Prancis, Italia, Spanyol, dan Belgia. 

Tetapi di Portugal, perusahaan justru diminta untuk tidak menghubungi pegawainya kecuali mendesak, menurut peraturan terbaru. Perusahaan yang melanggar dikenakan denda 10.000 euro (Rp162 juta) untuk setiap pelanggaran.

Namun, para pekerja di Portugal yang seharusnya terlindungi oleh peraturan baru justru merasa skeptis. Andreia Sampaio, 37, pekerja bidang komunikasi di Lisbon mengaku setuju dengan tujuan undang-undang, tetapi merasa itu masih terlalu umum dan akan sulit untuk dijalankan. Menurutnya, pemerintah hanya akan bertindak jika ada keluhan – “tetapi mereka akan takut kehilangan pekerjaannya jika lapor.”

Penggagas undang-undang, Partai Sosialis, ingin mengibarkan bendera yang meunjukkan kepedulian terhadap hak-hak pekerja menjelang pemilihan pemerintahan baru Portugal pada Januari mendatang. Undang-undang tersebut dapat mulai berlaku segera setelah 1 Desember.