Walah! Belum Lunasi Biaya Renovasi Rumah Dinas, Bank Indonesia Digugat Rp200 Juta
- Bank Indonesia (BI) tercatat tengah tersandung perkara pelunasan tagihan rumah dinas
Nasional
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) tercatat tengah tersandung perkara pelunasan tagihan rumah dinas. Dalam kasus ini, BI digugat oleh pihak bernama Ir. Krisostomus Panjaitan yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Melansir berkas gugatan tersebut, Krisostomus meminta pengadilan untuk menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh BI terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad).
Petitum gugatan tersebut juga meminta pengadilan untuk menyatakan BI telah salah melakukan keterlambatan dan kelalaian menunda/dan atau tidak melakukan pembayaran sisa tagihan Pekerjaan Renovasi Rumah Dinas Bank Indonesia kepada penggugat sesuai bobot pekerjaan sebesar 71.0666% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 18 Oktober 2016.
- Obligasi dan Sukuk Wijaya Karya (WIKA) Rp2,5 Triliun Oversubscribe 2,3 Kali Lipat
- Kenali 4 Sertifikat Penting Saat Berburu Properti
- Pamer PosAja! ke Erick, Pos Indonesia Siap Layani Digital Kurir dan Jasa Keuangan
Untuk itu, penggugat meminta BI untuk membayar kerugian materil maupun moril kepada penggugat sebesar Rp200.000.000 yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai.
“Serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde),” bunyi petitum dikutip Senin 13 September 2021.
BI juga digugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
Juga, pengadilan diminta menghukum BI untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. Serta memerintahkan kepada BI untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Hingga kini, Bank Indonesia belum merilis keterangan resmi terkait gugatan ini. Sementara PN Jakarta Pusat juga belum menjadwalkan sidang pertama untuk kasus ini.