Walau Bubar, Utang Borrower di Investree akan Tetap Ditagih
- Adrian Gunadi, yang sebelumnya menjabat sebagai CEO Investree Indonesia, hampir tidak terdengar kabarnya setelah para pemegang saham Investree Indonesia menyetujui keputusan untuk memberhentikannya secara resmi pada 31 Januari 2024.
Fintech
JAKARTA – Kasus pencabutan izin usaha perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending, PT Investree Radhika Jaya, terus berlanjut. Berbagai upaya diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah-langkah pengawasan dan mitigasi dilakukan untuk memastikan agar kasus serupa tak terulang, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
Tindakan OJK terhadap Investree dan Kewajiban Pasca Pencabutan Izin
OJK telah menetapkan ketentuan bagi PT Investree Radhika Jaya untuk segera menindaklanjuti pencabutan izin usahanya.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML) OJK, Agusman, Investree diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk Tim Likuidasi dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak pencabutan izin.
“Hal ini sesuai dengan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022),” jelas Agusman melalui jawaban tertulis, dikutip Kamis, 7 November 2024.
- Biaya Pembatalan Proyek CBD Ciledug Wijaya Karya Capai Rp258,62 Miliar
- AXA Mandiri Janjikan Keamanan Dana di Asuransi Dwiguna, Apa Bedanya dengan Unitlink?
- Diresmikan Besok, Simak Fakta Berdirinya Superholding Danantara
Penegakan Hukum terhadap Pendiri Investree, Adrian Gunadi
OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait proses hukum terhadap pendiri Investree, Adrian Gunadi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Menurut Agusman, “OJK tengah mengupayakan untuk membawa Adrian Gunadi kembali ke Indonesia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Langkah ini, termasuk kemungkinan kerja sama untuk mengeluarkan red notice, menunjukkan keseriusan OJK dalam menangani kasus ini demi menjaga integritas industri.
Upaya Pengembalian Dana Lender
Untuk melindungi dana lender, proses penagihan terhadap borrower atau penerima dana akan terus dilakukan meskipun izin Investree telah dicabut. Borrower tetap berkewajiban melunasi seluruh kewajiban mereka, dan dana yang terkumpul akan disalurkan kembali kepada lender melalui Tim Likuidasi yang dibentuk Investree. “Penagihan kepada borrower akan tetap berlangsung, dan penyelesaian kewajiban akan dilakukan melalui Tim Likuidasi,” jelas Agusman.
Langkah OJK dalam Menjaga Kepercayaan terhadap Industri Fintech Lending
OJK berkomitmen menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, dan tangguh. Upaya pengawasan terus diperkuat, termasuk melalui rencana revisi POJK 10/2022.
Agusman menyampaikan bahwa OJK telah menyusun roadmap pengembangan dan penguatan industri LPBBTI untuk periode 2023 – 2028, yang berfokus pada peningkatan kualitas pengawasan dan regulasi untuk mencegah munculnya kasus serupa.
Adrian Gunadi, yang sebelumnya menjabat sebagai CEO Investree Indonesia, hampir tidak terdengar kabarnya setelah para pemegang saham Investree Indonesia menyetujui keputusan untuk memberhentikannya secara resmi pada 31 Januari 2024.
Keberadaan Adrian Gunadi dan Reaksi Publik
Co-Founder sekaligus Direktur Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim, dalam pernyataan resmi menegaskan bahwa Investree Indonesia tidak memiliki keterkaitan dengan PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau perusahaan maupun individu lainnya yang terkait dengan kasus ini.
Adrian Asharyano Gunadi ternyata diduga memiliki hubungan dengan PT Putra Radhika Investama dan PT Radhika Persada Utama. Adrian Gunadi tercatat sebagai pemilik saham di Putra Radhika Investama, yang didirikan melalui Surat Keputusan pada 2 Februari 2022. Saham perusahaan ini dimiliki secara seimbang 50:50 antara Adrian dan Perdana Putra.
Selain itu, PT Radhika Persada Utama juga terafiliasi dengan beberapa entitas seperti Radhika Investama, Equintra, Andalan Dana Investama, dan Genio Yudha Wibowo. Adrian Gunadi diketahui menjabat sebagai Direktur di perusahaan ini, dengan Arifin Hudaya sebagai Komisaris Utama.
Laporan yang beredar menyebut bahwa Adrian diduga mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadinya. Perannya juga diduga menjadikan Investree sebagai penjamin bagi perusahaan-perusahaan miliknya.
- Kekayaan Aguan, Bos Agung Sedayu Melejit Rp40 Triliun Karena Ini
- PR Prabowo: Dua BUMN Karya Masih Sakit, Utang Menggunung
- Kecakapan Digital Santri Menentukan Masa Depan Generasi Muda
Hingga saat ini, Adrian Gunadi belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi terkait kasus ini. Berdasarkan informasi dari beberapa forum investor, Adrian Gunadi diduga tengah berada di Qatar, salah satu negara di Timur Tengah.
Publik pun semakin penasaran setelah akun Instagram teknologi dan pekerja tech, @ecommurz, mengunggah postingan dari Strava yang diduga milik Adrian Gunadi pada 18 Oktober 2024. Keberadaan Adrian Gunadi terus menjadi sorotan publik, terutama di kalangan investor yang belum menerima kejelasan terkait pengembalian dana investasi mereka.
Adrian Gunadi, yang sebelumnya menjabat sebagai CEO Investree Indonesia, hampir tidak terdengar kabarnya setelah para pemegang saham Investree Indonesia menyetujui keputusan untuk memberhentikannya secara resmi pada 31 Januari 2024.
Co-Founder sekaligus Direktur Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim, dalam pernyataan resmi menegaskan bahwa Investree Indonesia tidak memiliki keterkaitan dengan PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau perusahaan maupun individu lainnya yang terkait dengan kasus ini.
Adrian Asharyano Gunadi ternyata diduga memiliki hubungan dengan PT Putra Radhika Investama dan PT Radhika Persada Utama. Adrian Gunadi tercatat sebagai pemilik saham di Putra Radhika Investama, yang didirikan melalui Surat Keputusan pada 2 Februari 2022. Saham perusahaan ini dimiliki secara seimbang 50:50 antara Adrian dan Perdana Putra.
Selain itu, PT Radhika Persada Utama juga terafiliasi dengan beberapa entitas seperti Radhika Investama, Equintra, Andalan Dana Investama, dan Genio Yudha Wibowo. Adrian Gunadi diketahui menjabat sebagai Direktur di perusahaan ini, dengan Arifin Hudaya sebagai Komisaris Utama.
Laporan yang beredar menyebut bahwa Adrian diduga mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadinya. Perannya juga diduga menjadikan Investree sebagai penjamin bagi perusahaan-perusahaan miliknya.
Hingga saat ini, Adrian Gunadi belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi terkait kasus ini. Berdasarkan informasi dari beberapa forum investor, Adrian Gunadi diduga tengah berada di Qatar, salah satu negara di Timur Tengah.
Publik pun semakin penasaran setelah akun Instagram teknologi dan pekerja tech, @ecommurz, mengunggah postingan dari Strava yang diduga milik Adrian Gunadi pada 18 Oktober 2024. Keberadaan Adrian Gunadi terus menjadi sorotan publik, terutama di kalangan investor yang belum menerima kejelasan terkait pengembalian dana investasi mereka.