Kantor pusat Bursa Efek Indonesia (BEI) di kawasan Senayan, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Pasar Modal

Walau Lewati Batas Supensi, BEI Belum Juga Depak 4 Emiten Ini

  • Saat ini PLAS, GOLL, SUGI dan TRIO dalam kondisi suspensi dikarenakan terdapat keraguan kelangsungan usaha dan belum dipenuhinya beberapa kewajiban sesuai ketentuan.
Pasar Modal
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berhak melakukan penghapusan perusahaan tercatat (delisting) terhadap emiten yang sahamnya telah dibekukan (suspensi) selama 24 bulan atau 2 tahun perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai. 

Namun, terdapat beberapa emiten seperti PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) yang tak kunjung didepak oleh otoritas Bursa meskipun telah melewati batas suspensi saham.

Menanggapi hal itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna membenarkan bahwa berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I, pihaknya berhak melakukan delisting atas saham perusahaan tercatat yang telah disuspensi selama 24 bulan, atau hanya diperdagangkan di pasar negosiasi.

Selain itu, paparnya, berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Bursa dapat melakukan delistingperusahaan tercatat, salah satunya apabila terdapat permasalahan kelangsungan usaha. 

“Saat ini PLAS, GOLL, SUGI dan TRIO dalam kondisi suspensi dikarenakan terdapat keraguan kelangsungan usaha dan belum dipenuhinya beberapa kewajiban sesuai ketentuan,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 23 Agustus 2021.

Nyoman menjelaskan, emiten yang di-delisting juga wajib mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dengan melakukan pembelian kembali (buyback) atas seluruh saham yang dimiliki pemegang saham publik. Hal ini adalah salah satu bentuk perlindungan terhadap investor.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut dia, selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi PLAS, GOLL, SUGI dan TRIO, maka emiten tersebut masih dalam proses delisting. Pihaknya, akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum emiten tersebut ditetapkan delisting

“Bursa akan terus memantau kondisi dan perkembangan terkini dari perusahaan tercatat serta meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bursa dan perusahaan tercatat,” ucap Nyoman.