Nasional

Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Didakwa Terima Suap Rp1,6 Miliar

  • BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menerima suap Rp1,6 miliar ihwal proyek pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat. Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dan dikirimkan secara bertahap. “Terdakwa melakukan perbuatan yang dipandang sebagai […]

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menerima suap Rp1,6 miliar ihwal proyek pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dan dikirimkan secara bertahap.

“Terdakwa melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1.661.250.000,” kata Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 14 April 2021.

Menurutnya, uang miliaran itu diberikan kepada Ajay untuk mempermulus proyek pengembangan RSU Kasih Bunda, dan kemudian tidak dipersulit Ajay selaku wali kota Cimahi.

Budi menyebutkan, Ajay meminta langsung agar proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang merupakan rekanannya.

Kronologisnya, PT Mitra Medika Sejati, yaitu induk dari RSU Kasih Bunda, tengah berencana mengembangkan proyek pembangunan gedung B pada 2018. Perluasan proyek itu akan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai.

Sebelum memulai, RSU Kasih Bunda diminta mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemkot Cimahi.

Izin yang harus diajukan tersebut, terdiri dari izin prinsip, izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang semua perizinannya membutuhkan persetujuan Ajay.

“Mengetahui ada pengajuan izin pembangunan RSU Kasih Bunda, terdakwa meminta temannya, Dominikus Djoni Hendarto yang merupakan Direktur PT Ledino Mandiri Perkasa (LMP) untuk menghubungi dan mempertemukan dengan Hutama Yonathan,” sebut Budi.

Kemudian, Ajay meminta Yonathan agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda itu dikerjakan oleh PT Dania Pratama International (DPI) milik Akhmad Syaikhu, rekannya Ajay.

Permintaan Ajay disetujui Yonathan dengan maksud agar ke depannya wali kota Cimahi yang kini nonaktif itu tidak mempersulit perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda.

Barulah kemudian Pemerintah Kota Cimahi lewat DPMPTSP mengeluarkan izin prinsip pembangunan RSU Kasih Bunda diikuti dengan keluarnya IPPT dan IMB.

Seiring dengan keluarnya izin itu, dua rekanan Ajay pun mulai menggarap proyek pekerjaan RSU Kasih Bunda sesuai kesepakatan.

“PT Dania Pratama International mengerjakan pondasi dan struktur bawah beton, sedangkan PT Ledino Mandiri Perkasa mengerjakan fire fighting system dan Plumbing,” tutur Budi.

Sementara itu, PT AMCK mengerjakan konstruksi dengan total proyek pembangunan tersebut senilai Rp43 miliar.

Akan tetapi, pekerjaan pondasi yang dilakukan PT DPI ternyata tak sesuai dengan progres, sehingga kontrak kemudian dikerjakan oleh PT LMP.

Berselang waktu, Ajay akhirnya menjadi tersangka KPK akibat diduga meminta uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Yonathan.

Suap itu, kata Budi, adalah fee sebesar 10% dari rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan proyek yang jika ditotal mencapai Rp32 miliar. Pembangunan gedung baru itu dilakukan pada 2019.

Selain itu, ia juga dijerat kasus gratifikasi. KPK dalam proses penyidikan diketahui telah memeriksa sejumlah pengusaha.

Ia didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.(RCS)