Kantor Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Nasional

Wamenaker Tetap Hormati Putusan MA Usai Kasasi Sritex Ditolak

  • Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan saat ini Kemenaker menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan saat ini Kemenaker menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Wamenaker Noel menegaskan komitmen Kemnaker untuk memastikan hak-hak buruh tetap menjadi prioritas utama, di tengah tantangan yang dihadapi perusahaan.

“Kami menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA. Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka,” ujar Wamenaker Noel dalam keterangan resmi pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Ia menambahkan, pihaknya berharap keputusan ini tidak akan berdampak pada perubahan komitmen manajemen terkait penghindaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh Sritex.

Sebagai bentuk mitigasi, Kemnaker telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak.

“Kami ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan. Juga ada Pasar Kerja yang membantu buruh menemukan peluang kerja baru. Dan terakhir kita punya Balai Latihan Kerja (BLK), yang menyediakan program upskilling dan reskilling untuk meningkatkan kompetensi buruh.”

Dengan langkah ini, Kemnaker menunjukkan komitmennya untuk melindungi hak-hak buruh dan mendukung pemulihan kondisi ketenagakerjaan secara nasional.

Sebelumnya, Upaya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex, yaitu PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya untuk menghindari status pailit tidak membuahkan hasil.

Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Namun pada tanggal 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Dengan begitu, status pailit Sritex kini sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Kasasi diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya, Aji Wijaya & Co. Upaya ini bertujuan untuk membatalkan putusan Pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

"Amar putusan: tolak," ungkap bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung Kamis 19 Desember 2024.