XRP menjadi aset kripto yang paling meroket di daftar Big Cap dalam pantauan 8 Februari 2022. Sumber: Pixabay.com
Fintech

Wamendag Jerry Sambuaga Buka Peluang Pasar Kembangkan Aset Kripto di Indonesia

  • Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memastikan Pemerintah terbuka terhadap perusahaan, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk bergabung ke dalam pasar aset kripto yang tengah berkembang di Indonesia.
Fintech
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memastikan Pemerintah terbuka terhadap perusahaan, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk bergabung ke dalam pasar aset kripto yang tengah berkembang di Indonesia.

Dari sini ia menegaskan bahwa aset kripto di Indonesia ditangani secara serius dan ada peluang bagi para investor untuk berbisnis aset kripto di Indonesia.  

"Peluang bisnis kripto di Indonesia terbuka lebar. Ini menjadi kesempatan bagi para investor untuk berbisnis di Indonesia. Tentu saja, bisnis yang dijalankan harus tetap menerapkan peraturan yang berlaku di Indonesia,"kata Wamendag saat menghadiri ABA Event di  Singapura Jumat 15 Juli 2022.

Sampai saat ini pemerintah Indonesia tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia.

Adapun jika dilihat dari pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia. Pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun ini meningkat 1.224% dibandingkan pada 2020 yang hanya diangka Rp64,9 triliun. Adapun pembeli terdaftar tercatat 14,6 juta pembeli.

Di Indonesia,aset kripto dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia, yaitu Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Pengaturan itu, mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto. Diharapkan dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan penanaman modal dalam negeri atau mencegah arus keluar modal, memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha.