Nasional

Wamenkeu Ungkap 5 Alasan Pemerintah Bentuk UU PPSK

  • Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan lima fokus utama pemerintah dalam membentuk Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU PPSK).
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan lima alasan utama pemerintah membentuk Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU PPSK).

Suahasil mengatakan yang pertama, pemerintah ingin memperkuat kelembagaan dari otoritas sektor keuangan dalam konteks fungsi dan koordinasi.

"Diperkuat itu bukan cuma ditambahkan mandat tetapi juga ditambahi fungsi sehingga bisa menjalani mandat tersebut," kata Suahasil dalam Seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023 pada Senin, 20 Februari 2023.

Lalu kedua untuk memperkuat tata kelola industri, untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, investor, hingga pengguna kepada jasa keuangan. Misalnya, koperasi simpan pinjam yang seharusnya memiliki esensi dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.

Wamenkeu menambahkan bahwa pemerintah juga fokus memikirkan pengawasan tata kelola di pasar saham, pasar modal, pasar uang, pasar kripto, pasar karbon, dan pasar komoditas, yang akan menjadi tantangan dalam beberapa tahun mendatang.

Ketiga, pemerintah ingin UU PPSK dapat menciptakan upaya untuk mendorong akumulasi dana jangka panjang. Pasalnya, Indonesia memiliki PR besar menciptakan akumulasi dana keuangan dan sifatnya jangka panjang.

Keempat, pemerintah ingin memberikan perlindungan untuk konsumen produk keuangan. Misalnya melalui program penjaminan polis. Terakhir, pemerintah ingin meningkatkan literasi inklusi dan inovasi sektor keuangan.