Wamenkeu Ungkap Reformasi Pajak dalam UU Ciptaker
JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memuat adanya reformasi di bidang perpajakan. Reformasi ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah. Untuk menjadi negara berpenghasilan tinggi, Indonesia perlu berupaya menciptakan lapangan kerja baru. Caranya melalui peningkatan investasi salah satunya melalui reformasi dalam […]
Industri
JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memuat adanya reformasi di bidang perpajakan. Reformasi ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah.
Untuk menjadi negara berpenghasilan tinggi, Indonesia perlu berupaya menciptakan lapangan kerja baru. Caranya melalui peningkatan investasi salah satunya melalui reformasi dalam aturan perpajakan.
“Reformasi perpajakan itu tidak bisa lepas dari dua dimensi,” kata Suahasil dalam Media Briefing secara virtual, Senin, 12 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dimensi pertama yang dimaksud adalah mengumpulkan pendapatan negara lalu pendapatan negaranya itu digunakan untuk belanja yang benar yaitu dalam bentuk transfer.
Hal ini dapat dilakukan jika pemerintah melakukan penyederhanaan administrasi, peningkatan kepatuhan, perbaikan IT, perbaikan SDM, dan memperkuat core tax.
Dimensi kedua adalah fungsi pajak sebagai alat fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan konsumsi dan juga melalui kegiatan investasi. Untuk mewujudkannya, Suahasil mengatakan perlu adanya insentif-insentif pajak sebagai alat fiskal.
Manfaat Reformasi Perpajakan
Lahirnya reformasi perpajakan diharapkan mampu meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela.
Selain itu meningkatkan kepastian hukum, dan menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri yang pada akhirnya juga akan berdampak pada peningkatan penerimaan perpajakan.
“Kebijakan pajak tetap harus kita cari balance yang pas dalam konteks mengumpulkan pendapatan dan mendorong investasi,” tambahnya.
Selanjutnya, Suahasil menambahkan bahwa kebijakan pajak juga harus selalu membuat Indonesia kompetitif dibandingkan negara-negara lain. Di mana tarif pajak dan treatment pajak harus menjadi percontohan secara internasional.
Suahasil juga memastikan insentif pajak harus bisa dipertanggungjawabkan. Caranya dengan melakukan estimasi berapa sebenarnya belanja perpajakan yang dilakukan.
Sehingga insentif memang diberikan tetapi tetap dihitung dan dipastikan bahwa yang dihitung itu kemudian bisa didapatkan manfaatnya untuk perekonomian.
“Ini adalah dua poin utama dalam reformasi pajak yang mengumpulkan pendapatan dan mendorong pertumbuhan yang sekarang sedang ada di dalam penyempurnaan, termasuk yang mungkin tidak bisa lepas juga dari yang ada di Undang Undang Cipta Kerja,” tutur Suahasil.