Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Surat Pengunduran Diri
- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut telah dikirimkan Eddy kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Nasional
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut telah dikirimkan Eddy kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Pengunduran diri itu terkait dengan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menyandung dirinya. “Ada surat pengunduran diri Wamenkumham kepada Bapak Presiden,” kata Koordinator Staf Kepresidenan AAGN Ari Dwipayana dalam keterangannya di Kemensesneg, Rabu 6 Desember 2023.
Ari menyebut surat pengunduran diri itu bakal segera disampaikan kepada Presiden Jokowi sekembalinya ke Jakarta usai melakukan kunjungan kerja. Ari mengatakan Presiden belum membaca surat pengunduran diri dari Eddy itu. Tidak diketahui pasti kapan surat pengunduran diri Wamenkumham itu dikirimkan.
Sebelum mengundurkan diri dari jabatannya, Eddy sempat didesak beberapa pihak untuk melakukan hal tersebut. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Eddy mundur sebagai Wamenkumham sebab telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Desakan itu disampaikan oleh aktivis ICW, Kurnia Ramadhan pada Selasa, 5 Desember 2023. Hal supaya Eddy fokus pada proses hukum yang menyandungnya.
- BPK Temukan 3 Masalah dalam Laporan Keuangan OJK
- Optimalkan Distribusi BBM, Hutama Karya Percepat Proyek Pipa CB 3
- Ekonomi Australia Melambat, Belanja Konsumen Melemah
Status Eddy sebagai tersangka diketahui dari salah satu pimpinan KPK. Alexander Marwata menyebut Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua pekan lalu. “Sudah kami tandatangani (penetapan tersangka) sejak dua minggu lalu,” ujar Alexander, Kamis 9 November 2023. Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya.
Alex menyebut terdapat tiga orang menjadi penerima dan satu orang menjadi pemberi dalam kasus tersebut. Hal itu seiring perkara dugaan gratifikasi yang menyandung Eddy Hiariej telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh lembaga antirasuah. Peningkatan status dilakukan setelah KPK menemukan bukti kuat dalam penyelidikan Eddy Hiariej.
Selain itu, Eddy Hiariej juga tengah dicekal bepergian ke luar negeri. Lembaga antirasuah itu mencekal empat orang terkait dengan kasus tersebut. Pencekalan telah diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi pada 29 November 2023. L