Wanprestasi
Hukum Bisnis

Wanprestasi: Definisi, Penyebab hingga Unsurnya

  • Wanprestasi merupakan kondisi di mana salah satu dari pihak yang terikat dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya.
Hukum Bisnis
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Belum lama ini ramai berita Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang terkait dengan dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. Dalam gugatan tersebut, Yusuf Mansur berhasil lolos dari wanprestasi karena gugatan yang diajukan penggugat tidak jelas dan kabur (rancu). 

Gugatan tersebut juga tidak memenuhi asas konsistensi,karena surat gugatan awal dan perbaikan berbeda jumlah orang tetapi total kerugian tetap sama. Lalu apa sebenarnya wanprestasi? Apa saja penyebab wanprestasi?

Wanprestasi merupakan kondisi di mana salah satu dari pihak yang terikat dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya. Secara singkat wanprestasi dapat diartikan sebagai ingkar janji. 

Istilah wanprestasi merujuk pada Bahasa belanda yaitu wanprestatie dengan arti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan wanprestasi sebagai keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian.

Dalam wanprestasi, terdapat prestasi yang dituntut oleh kedua atau salah satu pihak dalam perjanjian yang mengikat keduanya. Prestasi tersebut menurut Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) berupa n untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

Kemudian dalam Pasal 1238 KUHPerdata disebutkan jika wanprestasi merupakan kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Ketika debitur telah dianggap lalai, pihak yang dirugikan (kreditur) dapat melayangkan terlebih dahulu somasi (peringatan) kepada debitur sebelum kasus di meja hijaukan. Somasi berguna memberikan kesempatan kepada pihak yang lalai untuk segera bertindak atas perbuatannya.

Apabila somasi tersebut tidak diindahkan selama tiga kali berutun, kreditur dapat melakukan gugatan ke pengadilan terkait wanprestasi yang telah dilakukan oleh debitur. Kasus yang di meja hijaukan tersebut biasanya merupakan kasus besar dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi seperti dikutip dari HukumOnline, Selasa 8 Agustus 2023.

Akibat dari wanprestasi, pihak yang lalai atau ingkar janji berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata harus wajib menyelesaikannya dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur yang dirugikan. Penggantian biaya merupakan ganti ongkos kepada pihak yang dirugikan.

Penyebab Wanprestasi

Wanprestasi dapat terjadi karena beberapa sebab seperti adanya Force Majeure seperti bencana alam, kebakaran, dan lain sebagainya di luar kemampuan dari debitur sehingga tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya. 

Sebab selanjutnya yaitu ketika salah satu pihak melakukan kesalahan baik sengaja atau tidak sehingga tidak dapat bertindak sesuai perjanjian. Terakhir, wanprestasi terjadi sebab salah satu pihak sengaja mengingkari perjanjanjian yang dibuat.

Unsur wanprestasi meliputi adanya perjanjian yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Kemudian adanya kesalahan yang disebabkan karena kelalaian dan kesengajaan. Unsur selanjutnya yaitu adanya kerugian, sanksi, dan ganti rugi. 

Terakhir yaitu ketika pihak yang bersalah tidak rela dipersalahkan dan tetap melakukan kesalahan tersebut. Keadaan wanprestasi dapat berdampak dengan pemutusan perjanjian yang telah dibuat.  Pihak yang ingkar janji juga harus membayar kerugian yang ditimbulkan. Dampak terakhir yaitu peralihan resiko sebagaimana diatur dalam Pasal 1237 KUHPerdata.