<p>Konferensi Pers Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI), 16 Mei 2019/ Facebook @afpi.fintech</p>
Nasional

Warga Depok Bunuh Diri Diduga Akibat Pinjol, AFPI Masih Lakukan Pengecekan

  • JAKARTA – Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menolak untuk memberikan tanggapan sehubungan dengan pemberitaan warga Kalimulya, Cilodong, Depok yang bunuh diri diduga akibat terjerat pinjaman online. “Memang Aftech dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama) kita sharing responsibilities. Kalau P2P (peer-to-peer) lending memang scope-nya lebih banyak di AFPI,” kata Maisha Dewi Ardani, Communications Specialist Aftech kepada TrenAsia.com, […]

Nasional
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

JAKARTA – Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menolak untuk memberikan tanggapan sehubungan dengan pemberitaan warga Kalimulya, Cilodong, Depok yang bunuh diri diduga akibat terjerat pinjaman online.

“Memang Aftech dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama) kita sharing responsibilities. Kalau P2P (peer-to-peer) lending memang scope-nya lebih banyak di AFPI,” kata Maisha Dewi Ardani, Communications Specialist Aftech kepada TrenAsia.com, Rabu, 24 Juni 2020.

Sebelumnya, pria berinisial AK (36) diberitakan nekat melakukan gantung diri di kediamannya diduga lantaran menanggun beban pinjaman online sebesar Rp8 juta. Keterangan tersebut sebagaimana dijelaskan oleh kerabat korban.

Aftech mengungkapkan, sejauh ini, masih mengumpulkan informasi terkait dengan hal tersebut melalui kanal pengaduannya di di pengaduan@fintech.id.

Sebelumnya, Kepala Bagian Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait identitas korban.

Dia menegaskan, tiap-tiap platform teknologi finansial (financial technology/fintech) yang menjadi anggota AFPI turut melakukan pengecekan dan verifikasi.

“Untuk saat ini kami belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut,” ujar dia beberapa waktu yang lalu.

Di samping itu, AFPI menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban, sementara proses hukum terkait hal ini tetap diserahkan kepada pihak berwenang.

Lebih lanjut, Tumbur mengatakan, dalam menjalankan praktik bisnisnya, seluruh anggota AFPI mematuhi peraturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan code of conduct yang ditetapkan oleh AFPI.

“Untuk menjadi anggota AFPI, penyelenggara fintech lending harus sudah terdaftar di OJK. Jika tidak terdaftar, berarti ilegal, bukan anggota AFPI, dan kewenangan penegakan hukum diserahkan kepada aparat hukum, yakni kepolisian,” kata dia.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan status perusahaan penyelenggara fintech P2P lending melalui laman resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. (SKO)