Kompleks Apartemen Hyundai di Apgujeong
Properti

Warga Rumah Susun dan Apartemen Tolak Pajak Untuk IPL

  • Pemerintah tak sepantasnya membeban pajak yang dapat menyusahkan, bahkan menyengsarakan rakyatnya.

Properti

Debrinata Rizky

JAKARTA - Warga rumah susun dan apartemen se-Jabodetabek menolak iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta meminta, agar luaran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun atau apartemen tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurutnya alih-alih berdialog dengan pemangku kepentingan utama diantaranya pemilik dan penghuni rumah susun, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Barat malah sudah melayangkan surat Sosialisasi Pengelola Apartemen kepada seluruh rumah susun di Jakarta Barat.

"Ujung-ujung memaksa pengenaan PPN atas IPL yang menurun "urunan" warga rumah susuh untuk membiayai pengelolan dan perawatan apartemen," katanya dalam Konpers di Jakarta pada Selasa, 24 September 2024

Adjit mengatakan, pemerintah tak sepantasnya membeban pajak yang dapat menyusahkan, bahkan menyengsarakan rakyatnya. Seperti yang dialami pemilik dan penghuni rumah susun yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% atas luran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Padahal kata Adjit, saat ini tengah para pengurus apartemen mengalami defisit anggaran pengelolaan yang diperbesar oleh adanya tunggakan IPL. Adjit menyerukan jika pemerintah tetap memaksakan, P3KSI akan turun ke jalan berdemonstrasi dengan buan anggota (PPPSRS) se-Jabodetabek, dan mengajak semua pemilik dan penghuni rumah asun/apartemen se-Indonesia, tolak kebijakan yang tidak kreatif ini.

IPL Tak Pantas Kena PPN

Sementara itu, Ketua PPPSKS Thamrin Residences Bernadeth Kartika menyatakan, jika mengacu pada aturan yang ada, dana urunan warga (IPL) tidak sepantas dikenakan pajak. Sebab berdasarkan pasal 1, ayat (1) PP Menkum & HAM No. 6 tahun 2014, disebutkan PPPSRS adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan  tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

"PPPSKS adalah perkumpulan yang berbentuk badan hakum yang tidak mencari keuntungan, dikarenakan meskipun ada dana yang dihimpun dari para anggota, namun dana terkumpul tersebut dipergunakan untuk membayar jasa para vendor outsoursing yang memberikan jasa pemeliharaan atas bagian bersama, benda bersama, tanah bersama dan penghunian," kata Bernadeth, kepada wartawan.

Bernadeth menjelaskan, dana yang dihimpun berupa IPL itu digunakan untuk membayar biaya listrik, air area publik, pemeliharaan gedung, biaya administrası, gap karyawan, jasa kebersihan, jasa keamanan, jasa receptionis dan lain-lain.

Dimana terhadap jasa-jasa tersebut sudah terutang PPN pada saat pembayaran sebagian atau seluruhnya atas penyerahannya jasa atau pada saat diterbitkannya faktur atau tagihan atas jasa- jasa tersebut. Sehingga jika IPL-nya juga dikenakan PPN, maka beban pajaknya dikenakan dua kali.

Sehingga saat ini, ungkapnya, tidak satupun aturan baik di dalam Peraturan Harmonisasi Perpajakan maupun peraturan perpajakan lainnya, yang menyatakan secara tegas dan jelas pengenaan PPN terhadap kata atau objek berupa IPL Oleh karenanya, Dirjen Pajak tidak boleh mengenakan PPN terhadap IPI., dan jika dikenakan maka artinya melakukan pungutan secara liar tanpa didasari aturan yang jelas dan pasti.

"Berdasarkan Surat Edaran Nomor 01/PJ.33/1998, disebutkan kegiatan pengelplaam yang dilakukan oleh PPPSRS diserasikan dengan kegiatan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan, maka atas jasa pengelolaan tersebut termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan sosial yang tidak terutang PPN," tandasnya