Cara Mengelola Keuangan Bagi Keluarga Berpenghasilan Tunggal
Nasional

Waroeng SS Pangkas Gaji Karyawan Penerima BLT, Kemenaker Buka Suara

  • Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) turut buka suara terkait kebijakan Direktur Waroeng SS yang diketahui akan memotong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), sebesar Rp300.000 per bulan berlaku mulai November dan Desember 2022 mendatang.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) turut buka suara terkait kebijakan Direktur Waroeng SS yang diketahui akan memotong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), sebesar Rp300.000 per bulan berlaku mulai November dan Desember 2022 mendatang.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan akan menelusuri terlebih dahulu informasi ini dan baru bisa melakukan penindakan jika sudah jelas duduk perkaranya.

“Kami lewat Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan akan melakukan penggalian informasi terkait dengan ini (rencana pemotongan gaji karyawan penerima BSU). Salah satunya dimungkinkan kita akan memanggil pihak manajemen Waroeng SS,” kata Anwar Sanusi lewat pesan singkat, dilansir Selasa, 1 November 2022.

Namun hingga kini Kemenaker belum memberi informasi lanjut terkait hasil penggalian informasi kepada waroeng SS tersebut. Melalui media sosialnya, Direktur WSS Indonesia Yoyok Hery Wahyono mengaku siap jika pihaknya dipanggil oleh Kemenaker terkait kebijakan yang ia keluarkan untuk para karyawannya.

Sebelumnya, viral di media sosial twitter terkait adanya surat edaran dari Waroeng SS (Spesial Sambal) yang melakukan tindakan pemotongan upah atau gaji sebesar Rp300.000 bagi karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur WSS Indonesia Yoyok Hery Wahyono, dengan alasan, demi keadilan karena tidak semua pegawai mendapat BSU sehingga menimbulkan ketidakharmonisan antar pegawai. Yoyok juga menuliskan dalam surat tersebut, bagi yang tidak setuju dengan kebijakan perusahaan, dapat mengajukan pengundurkan diri.

"Saya memutuskan personel yang telah menerima BSU sebesar Rp600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember," tulis surat tersebut.