WAROENG SS INSTAGRAM.png
Nasional

Waroeng SS Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp10 Miliar sejak 2020

  • Waroeng SS (Spesial Sambal) masih ramai menjadi perbincangan usai kontroversi pemotongan gaji kepada karyawan penerima bantuan subsidi upah (BSU). BPJS Ketenagakerjaan mengungkap sebenarnya Waroeng SS menungak iuran.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Waroeng SS (Spesial Sambal) masih ramai menjadi perbincangan usai kontroversi pemotongan gaji kepada karyawan penerima bantuan subsidi upah (BSU). BPJS Ketenagakerjaan mengungkap sebenarnya Waroeng SS menungak iuran.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Pusat Oni Marbun mengungkapkan,Waroeng SS menunggak iuran sebesar Rp 10,1 Miliar sejak 2020.

"Berdasarkan data yang kami miliki, bahwa benar Waroeng Spesial Sambal (WSS) memiliki tunggakan iuran sejak tahun 2020 dengan nominal hingga saat ini mencapai Rp10,1 miliar," ujar Oni dilansir pada Jumat, 4 November 2022.

Adapun tunggakan tersebut sesuai dengan jumlah tenaga kerja yang dilaporkan sebanyak 1.790 orang karyawan. BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan pegawasan terpadu oleh BPJAMSOSTEK, Disnaker dan Kejaksaan.

Managemen Waroeng SS telah berkomitmen untuk mulai membayarkan kewajibannya secara bertahap. Selain menyanggupi pembayaran tunggakan, Amin mengatakan, pimpinan Waroeng SS juga akan mendaftarkan semua pekerja sebagai peserta BPJSAMSOSTEK.

Sementara itu, per Kamis, 3 November 2022 Waroeng SS telah mencabut kebijakan soal pemotongan gaji karyawan penerima BSU. Putusan itu sebagaimana tertuang dalam berita acara pencabutan usai Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Disnakertrans DIJ sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, tengah viral di media sosial twitter terkait adanya surat edaran dari Waroeng SS (Spesial Sambal) yang melakukan tindakan pemotongan upah atau gaji sebesar Rp300.000 bagi karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut yang ditujukan kepada semua pegawai WSS Indonesia dengan pemotongan gaji dilakukan periode November dan Desember 2022.