Wartawan Tempo Dipukuli Tersangka Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji
Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul pada beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.
Nasional
JAKARTA – Tindakan kekerasan aparat kepada jurnalis kembali terjadi baru-baru ini. Aksi represif semacam ini memang kerap dilakukan oleh aparat keamanan kepada awak media saat menjalankan tugas kewartawanannya.
Korban kesewang-wenangan petugas kali ini adalah seorang jurnalis Tempo bernama Nurhadi. Dirinya mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan saat sedang menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo pada Sabtu, 27 Maret 2021.
Saat itu, ia ingin meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- 172 Pinjaman Online Ilegal Resmi Ditutup Lagi
- Wow! BUMN Bangun Layanan Kesehatan Internasional di Sanur Bali
Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin.
Acara tersebut digelar di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB), kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.
Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul pada beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.
Redaksi Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa penganiayaan tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Selain itu, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Serta pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
“Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara,” tulis Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika melalui keterangan resmi yang diterima TrenAsia.com, Minggu 28 Maret 2021.
Atas peristiwa itu, redaksi Tempo setidaknya menyatakan beberapa sikap guna menindaklanjuti aksi main hakim sendiri yang diterima oleh Nurhadi.
Pertama, pihaknya meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat.
“Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelaku dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Tempo.
Kemudian, pihaknya juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.
Selanjutnya, Tempo memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.
Terakhir, redaksi Tempo mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.
“Demikian pernyataan pers ini disusun berdasarkan fakta demi penegakan hukum dan perlindungan atas kebebasan pers,” tuntasnya. (SKO)