Ilustrasi toko kelontong.
Nasional

Warung Madura Bertebaran hingga Kampung, Toko Kelontong Warga Terdampak?

  • Lalu, sejauh mana dampak warung Madura terhadap eksistensi toko kelontong konvensional milik warga? Diketahui, keduanya sama-sama banyak mencari ceruk pasar di perkampungan atau permukiman warga.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Belum lama ini ramai dibicarakan soal keberadaan warung Madura yang dilarang beroperasi 24 jam di Bali. Hal itu tak lepas dari keluhan sejumlah pemilik ritel di Pulau Dewata soal sepak terjang warung Madura. Namun, tak sedikit pula yang mendukung warung Madura karena dinilai sebagai simbol ekonomi rakyat.

Ekonom senior Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menilai kehadiran warung Madura justru sangat dibutuhkan untuk menunjang perekonomian nasional. Hal ini salah satunya berkaitan dengan lapangan kerja.

"Warung Madura ini sebenarnya kan sangat erat sekali dengan masyarakat sekitar untuk menciptakan lapangan kerja, lalu menyediakan makanan murah, yang mana ini sebenarnya sangat dibutuhkan buat perekonomian nasional," katanya saat ditemui TrenAsia di Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Fithra menyayangkan sempat adanya pelarangan warung Madura buka 24 jam karena dinilai melanggar aturan. Padahal hal tersebut tak perlu terjadi andai ada koordinasi dari pemerintah dan pelaku industri tersebut.

Sulaiman (45) salah satu pemilik warung Madura di Cibinong, Jawa Barat mengatakan, alasan operasional warung miliknya 24 jam bukan hanya mengejar profit keuntungan saja, namun juga permintaan warga sekitar yang kadang butuh keperluan rumah tangga secara mendadak.

Sulaiman melihat hal ini sebagai peluang yang menjanjikan. Terlebih dia menerapkan sistem sif dengan anggota keluarga lain. Warung Madura milik Sulaiman memiliki putaran uang mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta per harinya.

"Warung buka 24 jam banyak warga yang minta, jadi kenapa tidak saya lakukan sekalian menambah untung untuk menghidupi anak istri," katanya kepada TrenAsia.com pada Senin, 27 Mei 2024.

Dampak ke Toko Kelontong

Lalu, sejauh mana dampak warung Madura terhadap eksistensi toko kelontong konvensional milik warga? Diketahui, keduanya sama-sama banyak mencari ceruk pasar di perkampungan atau permukiman warga. 

Pemilik toko kelontong di daerah Jakarta Selatan Atun (39) mengatakan, keberadaan warung Madura tak berdampak signifikan untuk profit warungnya meskipun buka selama 24 jam. "Nggak berdampak sih, karena sama sama warung kecil kan? Bedanya mereka buka 24 jam, kalau kami tidak kuat selama itu,"katanya

Sebelumnya,keberadaan warung Madura ini menjadi sorotan lantaran dilarang beroperasi selama 24 jam untuk mematuhi peraturan daerah setempat.  Hal itu muncul karena adanya keluhan dari pemilik minimarket di Klungkung, Bali, yang merasa tersaingi karena warung Madura di Bali bisa beroperasi selama 24 jam.

Padahal, Klungkung memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan itu mengatur mengenai jam operasional toko.

Pada Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 disebutkan bahwa minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket memiliki aturan jam operasional.

Berikut bunyi aturan tersebut: 
1. Jam kerja pelaku usaha minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket harus, sebagai berikut: 
a. Hari Senin-Jumat, buka pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita. 
b. Hari Sabtu-Minggu, buka pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 23.00 Wita. 
2. Untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tutup tahun buku atau tutup tahun akuntansi sampai dengan pukul 00.00 Wita.