Waskita Bersiap Jalani Sidang PKPU Lanjutan Pekan Depan
- Waskita Karya bisa dibilang langganan mendapatkan gugatan PKPU. Dalam periode Januari-Juni 2023, mereka telah empat kali mendapatkan gugatan PKPU merujuk data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
Hukum Bisnis
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan kembali menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan pemohon Donny Hartarto Lasmana.
Berdasarkan ketetapan Majelis Hakim, sidang kembali akan digelar pada Senin 7 Agustus 2023 dengan agenda agenda bukti tambahan dari pemohon. Donny diketahui telah mengajukan gugatan PKPU pada Waskita sejak akhir Juni.
Pada Rabu 2 Agustus 2023, Waskita telah melaksanakan sidang dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari pemohon dan termohon. Sidang tersebut dihadiri pihak kuasa pemohon yang mewakili Donny Hartarto Lasmana dan pihak kuasa termohon selaku wakil dari perseroan.
Para pihak menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada Majelis Hakim dalam sidang tersebut. Diketahui, permohonan PKPU yang diajukan Donny Hartarto Lasmana tercatat dalam register perkara nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Hal tersebut diketahui dari laman Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus. Donny Hartarto Lasmana sendiri selaku pemohon PKPU merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
- Aroma Wewangian Tingkatkan Memori pada Lansia
- Telan Dana Rp3,2 Triliun, Tol Bocimi Seksi II Diresmikan Jokowi
- Hati-Hati! Kini Pinjol Ilegal Mulai Menyasar Korban yang Tidak Ajukan Pinjaman
Waskita Karya bisa dibilang langganan mendapatkan gugatan PKPU. Dalam periode Januari-Juni 2023, mereka telah empat kali mendapatkan gugatan PKPU merujuk data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
Menghadapi hal tersebut, perusahaan pelat merah ini akan mengikuti proses PKPU dan menyiapkan langkah-langkah penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait dengan permohonan PKPU yang menjerat dipastikan tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan operasional serta kondisi keuangan perseroan,” ujar Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid, dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
- Aroma Wewangian Tingkatkan Memori pada Lansia
- Telan Dana Rp3,2 Triliun, Tol Bocimi Seksi II Diresmikan Jokowi
- Hati-Hati! Kini Pinjol Ilegal Mulai Menyasar Korban yang Tidak Ajukan Pinjaman
Guna menghindari adanya permasalahan hukum yang sama di kemudian hari, Waskita bersama dengan tim konsultan akan terus melakukan diskusi serta negosiasi lebih lanjut bersama seluruh kreditur.
Hal itu baik dari kreditur perbankan maupun pemegang obligasi dalam rangka mendapatkan persetujuan skema modifikasi master restructuring agreement (MRA) perseroan.
BUMN Karya ini tetap menjaga equal treatment atau perlakuan yang sama terhadap seluruh krediturnya saat ini, termasuk kreditur perbankan dan kreditur pemegang obligasi dengan tetap tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.