Gedung PT Waskita Beton Precast Tbk.
Nasional

Waskita Beton (WSBP) Dapat Perpanjangan PKPU Selama 75 Hari

  • PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mendapatkan perpanjangan masa penundaan pembayaraan utang (PKPU) selama 75 hari menjadi PKPU dari 10 Maret-24 Mei 2022.
Nasional
Liza Zahara

Liza Zahara

Author

JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mendapatkan perpanjangan masa penundaan pembayaraan utang (PKPU) selama 75 hari menjadi PKPU dari 10 Maret-24 Mei 2022.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh Hakim Pengawas selama 75 hari yang diajukan oleh perseroan. Sedangkan alasan permohonan tersebut diajukan karena adanya keterbatasan likuiditas perseroan dalam melakukan pelunasan pada para pemohon PKPU.

"Adapun permohonan tersebut juga sudah melalui musyawarah yang dilakukan pada 10 Maret 2022," kata Sekretaris WSBP Fandy Dewanto dalam keterangan resmi, dikutip, Senin, 14 Maret 2022.

Gugatan PKUPU 497 ini terkait permintaan pelunasan utang sebesar Rp3,99 miliar terdiri dari Magdalena Yohan Heryadi sebesar Rp3,35 miliar dan Suwito Muliadi senilai Rp648 juta.

Fadny menambahkan, perseroan akan terus berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baiks erta mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad yang baik.

Keputusan tersebut juga tidak mempengaruhi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan keberlangsungan usaha perseroan. 

Untuk diketahui, WSBP merupakan perusahaan tercatat di bidang konstruksi yang bisnisnya terdampak pandemi. Sehingga likuiditas yang ketat mendorong perseroan untuk restrukturisasI dan berimbas pada seluruh kewajiban perseroan.