Waskita Karya
Hukum Bisnis

Waskita Karya (WSKT) Digugat Bos Saratoga Soal Proyek Kedubes India

  • PT Waskita Karya Tbk (WSKT) digugat sejumlah elemen masyarakat terkait pembangunan kantor Kedutaan Besar (Kedubes) India. Proyek itu ditengarai belum dilengkapi analisis dampak lingkungan (amdal) dan izin lingkungan. Sidang perdana gugatan tersebut bakal digelar 3 Juli 2024.
Hukum Bisnis
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA—PT Waskita Karya Tbk (WSKT) digugat sejumlah elemen masyarakat terkait pembangunan kantor Kedutaan Besar (Kedubes) India. Proyek itu ditengarai belum dilengkapi analisis dampak lingkungan (amdal) dan izin lingkungan. Sidang perdana gugatan tersebut bakal digelar 3 Juli 2024.

Gugatan tersebut mencuat tak lama setelah WSKT lolos dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan sejumlah krediturnya. Para penggugat dalam perkara proyek kantor Kedubes India adalah Edwin Soeryadjaya, Jully Hendharto, Michele J. Soeryadjaya, dan sejumlah penggugat lain.

Adapun Kedubes India dan PT BITA Enarcon Engineering turut menjadi tergugat bersama Waskita. Diketahui, Edwin Soeryadjaya merupakan konglomerat pemilik PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. (SRTG). 

Selain itu, Edwin Soeryadjaya dkk. juga menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Unit (Kanit) Pengelola Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan. 

Gugatan itu diketahui usai perseroan menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Juni 2024. Dalam surat panggilan bernomor 7038/PAN.W10.U5/HK.02/VI/2024 itu, sidang perdana ditetapkan berlangsung Rabu, 3 Juli 2024.

Nihil Amdal

Edwin Soeryadjaya tidak menjelaskan alasan menggugat WSKT dan sejumlah pihak lain. Namun pada Jumat, 19 Juni 2024, sebanyak 24 warga sempat melayangkan gugatan pada perseroan melalui PN Jakarta Timur. Gugatan itu dampak dari pembangunan kantor Kedubes India dan pembangunan hunian 18 lantai. 

Mereka menuntut kerugian Rp3 triliun atas proyek yang berlokasi di Kuningan Timur, Jakarta Selatan tersebut. Penggugat yang bertempat tinggal di sekitar proyek menuding pembangunan belum dilengkapi analisis dampak lingkungan (amdal) dan izin lingkungan.  

Presiden Direktur Waskita Karya, Muhammad Hanugroho, menegaskan perseroan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya memastikan gugatan tersebut tidak akan berdampak pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan. “Perseroan tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Bursa Efek Indonesia, Jumat, 28 Juni 2024. 

Sebagai informasi, Waskita Karya mengelola proyek Kedubes India dengan nilai pembangunan Rp334 miliar. Kedubes India nantinya digadang-gadang menjadi gedung kedubes tertinggi di Jakarta. Proyek itu dibangun di tanah seluas 6.916 m2 dengan total project area 25.006 m2. 

Proyek terdiri dari 4 lantai gedung Main Chancery, ASEAN Office, Consular seluas 4.379 m2, 4 lantai gedung Jawaharlal Nehru Indian Culture Centre (JNICC) seluas 3.084 m2 dan 18 lantai gedung Residences dan Consular seluas 16.183 m2. Gedung yang mulai dibangun akhir 2023 itu memakan waktu pekerjaan selama 27 bulan. 

Baca Juga: Tengah Limbung, Waskita Karya (WKST) Kembali Lolos Gugatan PKPU

Gugatan Edwin Soeryadjaya dkk. menjadi pukulan kesekian bagi Waskita Karya. Diketahui, belum lama ini BUMN karya itu baru saja lolos dari gugatan PKPU sejumlah krediturnya. Mereka yakni CV Rimba Musi Andalas yang meminta pelunasan utang senilai Rp5,87 miliar. Selain itu, ada permohonan lain dari PT Gema Mahkota Energi senilai Rp568,18 juta. 

Ada pula kreditur lain yakni PT Gema Karya Perkasa, PT Anugerah Mekar Abadi, dan PT Eka Buana Davinka. WSKT juga lolos gugatan PKPU dari PT Diandra Kharisma Abadi. Hal itu setelah Diandra mencabut tuntutan sebelum majelis hakim pengadilan niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan.

Sepanjang tahun lalu Waskita mencatat rugi bersih sebesar Rp3,77 triliun. Angka tersebut melonjak hingga 98,46% dibandingkan dengan kerugian tahun 2022. Mengutip laporan keuangan perusahaan, WSKT mencatatkan pendapatan usaha Rp10,95 triliun atau terkoreksi 28,41% year-on-year (YoY). 

Hal itu dipicu turunnya pendapatan jasa konstruksi sebesar 35,66% YoY menjadi Rp8,72 triliun. Beban pokok pendapatan perseroan juga menurun 27,07% secara tahunan menjadi Rp10,1 triliun pada tahun lalu. Sehingga, laba kotor WSKT pada 2023 hanya Rp851,72 miliar atau anjlok 41,23% YoY.