Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
Nasional

Waskita Karya (WSKT) hingga Entitas Garuda (GMFI) Hadapi Gugatan PKPU, Stafsus Erick Thohir Buka Suara

  • Sebelumnya sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Sebelumnya sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan, pihaknya menyerahkan proses yang tengah berlangsung kepada setiap BUMN dan anak usaha.

"Kalau gugatan kami serahkan ke mereka saja prosesnya, kami lihat mana yang masih sanggup mana yang tidak jika tidak kami bisa bubarkan." katanya saat ditemui di Kementerian BUMN pada Rabu, 15 Maret 2023.

Arya menambahkan, Kementerian BUMN mendorong BUMN maupun anak usaha yang masih mampu mengatasi permasalahan yang tengah dihadapi. Meski demikian, Arya tak menampik perusahaan-perusahaan BUMN membutuhkan kelonggaran dari sisi pembayaran-pembayaran maupun pemenuhan kewajiban.

Stafsus Menteri BUMN ini mencontohkan, salah satunya PT Waskita Karya Tbk (WSKT) diakui asetnya lebih besar daripada utang sehingga tak perlu khawatir dan menunggu waktu saja.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan tersebut terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp2,93 miliar dari PT Megah Bangun Baja Semesta.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1.1067.HT.03.II.2023.MH perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada 21 Februari 2023.

Selain Waskita Karya, PT Amarta Karya (Persero) juga tersandung masalah PKPU dari 6 perusahaan yaitu PT Dhia Adika Utama, CV Dhia Adika Utama, PT Wana Dirga Nusantara, PT Restu Anak Jaya Abadi Beton Indonesia, PT Artha Raksa Baya, dan CV Barokah Abadi.

Terbaru, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) juga menghadapi gugatan dari PT Tigo Agra Gemilang.