Waskita Karya
Korporasi

Waskita Karya (WSKT) Tanggapi Gugatan PKPU Bukaka, Emiten Milik Keluarga Kalla

  • SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan untuk sidang terkait gugatan ini.
Korporasi
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memberikan tanggapan atas gugatan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).

SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan untuk sidang terkait gugatan ini.

WSKT menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: W10 U1 1900 HK 03 III 2023 LSI perihal Panggilan Sidang Menghadap dalam Perkara Nomor : 93 Pdt Sus PKPU 2023 PN Niaga Jkt Pst.

Ermy pun menjelaskan bahwa permohonan PKPU tersebut terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp32,5 miliar dari BUKK yang merupakan salah satu vendor proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera Paket 3 Muara Enim New Aur Duri Zona 5.

"Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip good corporate governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," tulis Ermy dikutip Minggu, 26 Maret 2023.

Dia juga menegaskan bahwa gugatan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan usaha perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. 

Untuk diketahui, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini didaftarkan pada tanggal 17 Maret 2023 dengan nomor perkara 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, disebutkan bahwa Bukaka menyatakan Waskita Karya dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya.

Bukaka pun menunjuk dan mengangkat tim pengurus dalam proses PKPU yang selanjutnya berperan sebagai kurator apabila Waskita Karya selaku termohon jatuh dalam keadaan pailit. Sidang pertama atas gugatan PKPU ini akan diselenggarakan pada hari Senin, 27 Maret 2023.