Waskita Karya
Hukum Bisnis

Waskita Kembali Diberondong Gugatan PKPU

  • PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali harus kembali menghadapi sederet gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan para krediturnya. Tak tanggung-tanggung, terdapat tujuh gugatan sekaligus yang ditujukan kepada perusahaan pelat merah tersebut

Hukum Bisnis

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA -  PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali harus kembali menghadapi sederet gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan para krediturnya. 

Tak tanggung-tanggung, terdapat tujuh gugatan sekaligus yang ditujukan kepada perusahaan pelat merah tersebut. Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, deretan gugatan itu didaftarkan pada 25 Agustus 2025.

Gugatan pertama tercatat dalam register perkara nomor 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan oleh PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi. Kemudian register perkara nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh PT Asri Kemasindo. 

Gugatan ketiga dengan register perkara nomor 264/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal. Selanjutnya dalam register perkara nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh PT Bumi Graha Persada. 

Gugatan kelima dilayangkan oleh PT Bumi Nadi Makmur yang tercatat dalam register perkara nomor 266/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Tidak ketinggalan, PT Bukaka Teknik Utama turut melayangkan gugatan PKPU kepada Waskita yang tercatat dalam register perkara nomor 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Terakhir, gugatan PKPU yang diajukan kepada Waskita pada tanggal 25 Agustus 2023 tersebut diajukan oleh PT Taraindo Energi Perkasa yang tercatat dalam register perkara nomor 268/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. 

Bukaka diketahui pernah mengajukan PKPU kepada Waskita pada 17 Maret 2023 sebelum akhirnya mencabutnya. Kini Bukaka kembali melayangkan gugatan serupa bersama dengan beberapa kreditur Waskita lainnya. Jadwal sidang pertama perkara tersebut rencananya digelar 5 September 2023. 

Sebelum diberondong dengan tujuh gugatan sekaligus, Waskita telah terbebas dari kasus PKPU setelah majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Donny Hartarto Lasmana dalam sidang putusan yang digelar Kamis 24 Agustus 2023. Putusan tersebut sekaligus menyelamatkan Waskita dari ancaman kepailitan. 

Diketahui, BUMN karya itu menjadi langganan gugatan PKPU beberapa waktu terakhir. "Menolak permohonan pemohon PKPU. Dua, menghukum para pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.580.000,” kata Majelis Hakim Ketua ketika membacakan amar putusan pada sidang tersebut.

Permohonan PKPU yang diajukan Donny Hartarto Lasmana tercatat dalam register perkara nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Waskita diketahui memiliki utang Rp5 miliar kepada pemohon PKPU. Adapun Donny Hartarto Lasmana merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018. 

Waskita Karya bisa dibilang langganan mendapatkan gugatan PKPU. Dalam periode Januari-Juni 2023, mereka telah empat kali mendapatkan gugatan PKPU merujuk data SIPP PN Jakpus.

Menteri BUMN Erick Thohir juga belum lama ini membuka opsi PKPU kepada perusahaan pelat merah itu setelah tidak sanggup memenuhi kewajibannya membayar pelunasan bunga dan pokok obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020. Keadaan tersebut menyebabkan BUMN Karya ini berada di ujung tanduk.