BPOM
Nasional

Waspada! BPOM Temukan Peredaran Vitamin Ilegal di E-Commerce

  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran vitamin ilegal di e-commerce. Penemuan vitamin tersebut antara lain vitamin C, vitamin D3, dan vitamin E.
Nasional
Feby Dwi Andrian

Feby Dwi Andrian

Author

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran vitamin ilegal di e-commerce. Penemuan vitamin tersebut antara lain vitamin C, vitamin D3, dan vitamin E.

Plt Deputi Bidang Penindakan BPOM Republik Indonesia (RI) Nur Iskandarsyah mengungkapkan, selama pandemi terjadi peningkatan kebutuhan dan permintaan masyarakat terhadap multivitamin.

"Tapi ada dampak negatif yang ditimbulkan yaitu mendorong pelaku kejahatan untuk melakukan produksi dan peredaran produk multivitamin ilegal," kata Nur pada rilis resmi  BPOM, Selasa, 4 Oktober 2022.

Nur melanjutkan bahwa peredaran multivitamin ilegal sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena keamanan, khasiat, dan mutu produk yang tidak terjamin.

Peredaran multivitamin ilegal ini juga dapat menimbulkan dampak negatif dari sisi ekonomi, karena merugikan pelaku usaha yang selalu patuh dalam menjalankan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

"Adanya peredaran multivitamin ilegal ini, BPOM telah melakukan berbagai upaya, termasuk intensifikasi kegiatan pengawasan, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat," tambah Nur.

Lebih jauh, Nur menyampaikan bahwa vitamin D3 dan C adalah produk yang paling banyak ditemukan ilegal di e-commerce.

BPOM juga telah melakukan pengujian laboratorium dan menunjukkan beberapa produk vitamin ilegal tersebut sama sekali tidak mengandung zat aktif vitamin.

BPOM secara berkesinambungan melakukan patroli siber (cyber patrol) untuk menelusuri dan mencegah peredaran vitamin tanpa izin edar pada e-commerce melalui platform marketplace, media sosial dan website.

Sebagai informasi, selama bulan Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah menemukan sejumlah 22 item produk vitamin ilegal pada 19.703 tautan/link yang melakukan penjualan produk vitamin tanpa izin edar dengan total temuan 718.791 pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp185,2 miliar.

"Saat ini tindakan yang BPOM lakukan adalah dengan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) untuk melakukan penurunan konten (take down) terhadap link yang teridentifikasi mempromosikan dan menjual vitamin tanpa izin edar tersebut," ungkap Nur.