Ilustrasi kredit online atau pinjaman online (pinjol), peer to peer (P2P) lending resmi / OJK
Fintech

Waspada! Inilah Ciri-Ciri Investasi Bodong yang Wajib Diketahui

  • Berikut ini ciri-ciri investasi bodong menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fintech
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Berinvestasi merupakan menjadi salah satu langkah untuk mencapai tujuan finansial seseorang. Saat ini, seiring berkembangnya teknologi, instrumen investasi bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat secara daring.

Sayangnya, peningkatan inklusi keuangan juga dibuntuti praktik investasi bodong alias ilegal. Satgas Waspada Investasi (SWI) dan beberapa lembaga keuangan lain telah beroperasi untuk membasmi perusahaan rintas berbasis teknologi (start up) investasi ilegal. 

Mengutip laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Minggu 10 Oktober 2021, hingga April 2021 lalu, tercatat 26 layanan investasi yang merugikan masyarakat telah ditutup oleh SWI. Di Indonesia, investasi bodong memiliki beberapa jenis seperti investasi online tak berizin, arisan bodong, hingga koperasi bodong. 

Investasi online yang legal pasti terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan arisan dan koperasi bodong biasanya mengikat anggotanya untuk rutin membayar, namun ketika tiba jatuh tempo, dana investasi tak jadi dikembalikan. Sudah banyak terjadi kasus penipuan berkedok 2 jenis ini.

Ciri Investasi Bodong

Lalu, seperti apa ciri-ciri investasi bodong yang sering beredar? Berikut ini ciri-ciri investasi bodong menurut OJK. Anda perlu memastikan bahwa layanan pengembangan dana yang Anda gunakan tidak memiliki ciri-ciri ini.

1. Menjanjikan keuntungan dalam waktu sangat singkat dan sangat besar

Tawaran keuntungan dalam waktu singkat memang dapat membuat orang mudah tergiur. Investasi bodong sering kali menggunakan tawaran ini. Padahal, dalam prinsip investasi, jangka waktu investasi yang semakin pendek dan kecil risiko, kemungkinan pengembalian keuntungannya (return) pun semakin rendah.

Itu pun tak akan lebih dari 20% per tahun dengan jaminan pasti. Karena itu, jika ada tawaran investasi yang menjanjikan imbal besar, dijamin kepastiannya, dan dalam waktu yang sangat singkat, Anda sebaiknya segera curiga.

2. Masalah perizinan

Syarat utama menjadi investasi legal adalah memiliki izin yang sah dan resmi dari OJK. Jika perizinan tidak jelas, maka bisa dipastikan investasi bodong. Karena itu, sebelum Anda mantap ingin mengembangkan dana, cek legalitas perizinannya.

Begitu juga di fintech pendanaan. Jika Anda tertarik untuk menjadi lender di suatu platform, pastikan Anda hanya mengembangkan dana di fintech pendanaan yang sudah terdaftar dan berizin OJK, serta sudah menjadi anggota AFPI. Dengan demikian, dana Anda akan dapat dikembangkan dengan baik, dan diawasi oleh OJK.

3. Diminta merekrut anggota

Ini adalah jenis modus skema ponzi. Penyelenggara investasi bodong ini akan meminta investornya untuk mengajak nasabah baru. Ketika ada member baru bergabung, maka investor lama akan mendapatkan imbal hasil sesuai yang dijanjikan. Tanpa adanya member baru yang bergabung, maka perputaran uang akan berhenti.

Karena itu, kadang dalam skema ini, mereka yang sudah menjadi anggota agak memaksa orang lain agar mau bergabung menjadi investor. Bahkan, kadang Anda akan didesak untuk segera menyetorkan sejumlah dana. Sebaiknya, jika hal ini terjadi pada Anda, jangan terburu-buru menyerahkan dana Anda. Justru, Anda harus mempelajarinya lebih dalam lagi.

4. Pengelolaan sumber dana tidak transparan

Biasanya investasi bodong dicirikan dengan pengelolaan dana yang tidak profesional. Dari mana mereka mendapatkan perputaran uang, skemanya tidak pernah jelas bahkan sangat sulit dipahami atau dirahasiakan.

Ketika Anda ditawari untuk mengembangkan dana di institusi atau platform tertentu, Anda berhak untuk banyak bertanya soal pengelolaan dana. Jika pertanyaan Anda dijawab dengan tidak jelas, lebih baik Anda pikirkan ulang niat Anda mengembangkan dana di platform tersebut.

Untuk platform fintech pendanaan legal, biasanya akan jelas tertera bagaimana cara kerja menjadi lender di platform yang bersangkutan. Anda bisa mempelajarinya lebih dulu, dan silakan mengembangkan dana di platform terkait jika Anda sudah benar-benar paham akan produknya.

5. Profil hingga produk perusahan tidak jelas

Platform fintech pendanaan legal biasanya mencantumkan profil perusahaan dengan jelas, baik di website maupun di aplikasinya. Rekam jejaknya jelas, apalagi jika sudah menerima pendanaan seri A, B, C, dan seterusnya, pasti bisa dibaca di portal-portal berita. Media sosialnya juga aktif, dan interaktif dengan followernya.

Penyelenggara investasi bodong sebaliknya; alamat perusahaan tak jelas, mungkin juga tak punya website resmi yang profesional, menggunakan email gratisan, sampai punya akun media sosial abal-abal. Rekam jejaknya juga tak jelas, bahkan ada pula yang berganti-ganti nama.