<p>Ilustrasi hacker. / Pixabay</p>
Nasional

Waspada Penipuan Atas Nama Gojek, Ini Modusnya

  • Peristiwa penipuan mengatasnamakan Gojek Indonesia tersebut terjadi pada Selasa, 17 Maret 2020, yang dialami oleh Ratih Purnamasari, asisten artis Sandra Dewi.

Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Kasus penipuan yang mengatasnamakan mitra Gojek Indonesia kembali dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 17 Maret 2020, yang dialami oleh Ratih Purnamasari, asisten artis Sandra Dewi.

Penipuan terjadi saat transaksi pembayaran. Pada saat itu, oknum mengaku uang pembayaran kurang sehingga korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang melalui akun virtual. Namun, dalam proses transfer tersebut, ada kode yang diminta untuk ditambahkan sebelum angka nominal.

Setelah itu, oknum mengaku transferan belum diterima sehingga korban pun mengulang transfer hingga berkali-kali. Tanpa disadari, ratusan juta uang telah lenyap dan berpindah ke rekening penipu.

Menurut Peneliti Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) Adityo Hidayat, kasus tersebut dapat terjadi lantaran penipu menggunakan modus rekayasa sosial dengan memanipulasi psikologis korban.

“Modus ini memanfaatkan ketakutan atau sebaliknya, yakni perasaan senang sehingga korban kehilangan nalar,” ujarnya saat dihubungi TrenAsia.co, Jumat, 20 Maret 2020.

Menurutnya, kasus semacam ini bukanlah hal yang baru. “Modus ini kan sebenarnya mirip dengan ‘mama minta pulsa’, hanya saja pulsanya sudah beralih ke virtual semua, salah satunya lewat transfer bank,” ujar Adityo.

Para pelakunya sendiri, lanjutnya, tidak harus yang ahli di bidang teknologi, melainkan andal dalam memanipulasi riwayat korban. Penipu dapat melihat rekam jejak informasi target sasaran melalui akun sosial media dan data pribadi yang dibagikan di sana.

Dengan demikian, korban pun dibuat percaya karena pelaku telah membuat skenario seolah-olah telah mengenal korban maupun orang-orang terdekatnya.

Tetap Waspada

Adityo menjelaskan, upaya penanganan kasus penipuan digital harus dilakukan bersama-sama dengan melibatkan berbagai pihak, seperti platform digital, operator selular, dan bank atau fintech yang digunakan.

Namun, kunci utamanya tetap pada masing-masing perorangan. Individu harus meningkatkan Kompetensi Keamanan Teknologi Digital (KKTD) untuk menghindari kasus penipuan, khususnya yang berbasis digital.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh CfDS UGM, terdapat tiga tingkatan KKTD, mulai dari tahap dasar, menengah, hingga lanjutan.

Untuk tingkat dasar (basic), individu setidaknya harus memahami istilah-istilah perbankan, mengetahui cara memasang kata sandi, memahami cara transaksi daring, mengetahui cara mengakses dan menggunakan kode One Time Password (OTP), menghindari penggunaan password yang mudah ditebak, dan lain sebagainya. (SKO)