Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Waspada Penipuan Atas Nama P2P Lending, Ini Modus dan Tips Menghindarinya

  • Tak hanya menjamurnya fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal, kini banyak pula ditemui sejumlah modus penipuan yang mengatasknamakan industri peer-to-peer lending (P2P Lending)
Fintech
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Tak hanya menjamurnya fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal, kini banyak pula ditemui sejumlah modus penipuan yang mengatasknamakan industri peer-to-peer lending (P2P Lending).

PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akselaran) menyebut, fenomena ini merupakan salah satu risiko dari tingginya minat masyarakat terhadap layanan P2P Lending. Melansir dari laman resmi, Jumat 3 Desember 2021, Akselaran membagikan tips menghindari penipuan atas nama P2P Lending dan ciri-ciri modus penipuannya.

1. Jangan membayar atau memberi data pribadi melalui media sosial

Salah satu ciri khas penipuan atas nama P2P Lending adalah meminta uang di depan sebelum pengguna dapat mendaftar dan menggunakan layanan. Penipu pun biasanya meminta data pribadi seperti KTP, Selfie, NPWP, dll melalui social media seperti yang terlihat di screenshot di bawah ini.

Platform P2P Lending yang legal tidak akan pernah memungut biaya pendaftaran bagi penggunanya dan mewajibkan pengguna mendaftar melalui aplikasi maupun website resmi.

2. Lakukan transaksi melalui aplikasi atau website resmi platform P2P Lending

Ciri lain dari modus penipuan atas nama P2P Lending adalah perlunya transfer uang ke rekening pribadi si penipu yang bukan atas nama platform. Semua transaksi baik itu pemberian pinjaman maupun pengajuan pinjaman selalu dilakukan di dalam aplikasi ataupun website dari platform P2P Lending legal.

3. Pahami cara kerja P2P Lending yang sebenarnya

Bagi calon pemberi pinjaman (lender), sangat penting untuk memahami cara kerja P2P Lending itu sendiri. Lender akan mendapatkan bunga pinjaman yang realistis (sekitar 10.5% – 15% per tahun) sebagai manfaat ekonomi dari memberikan pinjaman ke peminjam atau borrower.

Modus penipuan atas nama P2P Lending biasanya memberi iming-iming keuntungan yang terlalu tinggi (bisa lebih dari 50% dalam beberapa hari) dengan skema Titip Dana yang mirip dengan Ponzi Scheme.

4. Cek ke Social Media resmi dari Platform P2P Lending

Biasanya platform P2P Lending yang legal dan sudah cukup lama berdiri akan memiliki akun social media resmi yang sudah terverifikasi. Status terverifikasi biasanya ditandai oleh centang biru di sebelah nama akun tersebut.

5. Cek dengan Customer Service dari Platform P2P Lending

Apabila ada tawaran pencairan dana pinjaman ataupun kesempatan pendanaan dari orang yang mengaku karyawan platform P2P Lending, maka kita dapat bertanya ke customer service resmi dari platform tersebut.