Waspada Penipuan Investasi Aset Kripto, Perhatikan 6 Hal Berikut Ini
- Ada enam hal yang perlu diperhatikan sebelum berinvestasi di aset kripto untuk terhindar dari penipuan.
Fintech
JAKARTA – Penipuan dalam dunia investasi aset kripto adalah suatu hal yang lumrah terjadi. Agar investor bisa lebih waspada dan tidak menjadi korban, ada enam hal yang perlu diperhatikan sebelum berinvestasi.
Industri aset kripto sedang mengalami pertumbuhan di Indonesia. Namun, seiring dengan prosesnya, penipuan dengan skema ponzi pun menjadi teror yang membayangi para investor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan skema ponzi investasi aset kripto.
- Targetkan Dana IPO Rp1,6 Triliun, Emiten Properti Adhi Commuter (ADHI) Kejar Akuisisi Lahan Baru
- IMF Minta Jokowi dan BI Setop Biayai Pandemi COVID-19 Tahun Depan
- Hore, Besok Kantor Cabang Bank OKE Kembali Dibuka
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto Teguh Kurniawan Hamanda yang akrab disapa Manda, mengatakan bahwa setiap produk investasi tidak akan terlepas dari risiko.
Semakin tinggi potensi keuntungan, risiko yang menaungi pun akan semakin tinggi. Hal itu selaras dengan pengertian high risk high return.
Manda pun menyatakan pihaknya sepakat dengan imbauan OJK soal dugaan penipuan skema ponzi atau money game dalam aset kripto.
"Kami sepakat dengan OJK untuk mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi atau money game investasi aset kripto. Dari sisi transaksi telah diatur resmi oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), mulai dari pembelian aset kripto hingga jenis token atau koin yang diperbolehkan," ujar Manda dalam keterangan pers yang diterima TrenAsia.com, Jumat, 28 Januari 2022.
- Mulai Konstruksi, Proyek Smelter Amman Mineral Ditargetkan Selesai 2023
- Pakai Sains, Jeff Bezos Cari Cara Buat Lawan Kematian
- Olah Bahan Baku Sendiri, Siasat Kilang Pertamina Tekan Defisit Migas
Menurut pantauan Manda, sejauh ini kasus-kasus penipuan yang terjadi tidak mengurangi minat masyarakat untuk berinvestasi di aset kripto.
Meski demikian, bukan berarti pihaknya akan menutup mata akan maraknya skema penipuan ponzi. Tokocrypto akan bertindak sesuai mungkin sesuai dengan kapabilitas untuk mencegah penipuan terjadi.
Investasi aset kripto ilegal atau bodong biasa beroperasi dengan berbagai modus, di antaranya menjanjikan pendapatan tetap dan bonus dari pemerolehan anggota baru.
Selain itu, ada juga modus yang menggunakan iming-iming hadiah atau Airdrop, menerima pengelolaan dana dengan imbal hasil besar dalam waktu singkat.
"Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya.
Kami mengapresiasi pihak kepolisian, OJK, Bappebti dan lainnya yang sigap untuk menelusuri dan mencegah penipuan investasi aset kripto bodong yang terjadi selama ini," kata Manda.
- Volume Transaksi BCA Naik 42 Persen pada 2021 Berkat Layanan Digital Banking
- Pemilik Kedai Kopi di Lebanon "Merampok" dari Rekening Milik Sendiri di Bank
- Adhi Karya Gandeng Telkom Tingkatkan Infrastruktur Digital di Proyek Properti
Perdagangan aset kripto di Indonesia diawasi oleh Bappebti dalam naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak tahun 2019. Bappebti pun merilis aturan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan terkait dengan perdagangan kripto.
Dalam aturan tersebut, terdapat regulasi AML (Anti Money Laundering) yang mewajibkan pedagang aset kripto untuk menerapkan prosedur KYC (Know Your Customer) dengan mengharuskan setiap akun untuk mengunggah KTP sebagai identitas.
Upaya mengedukasi kepada masyarakat tentang kewaspadaan dalam berinvestasi aset kripto terus berjalan. Hal itu dilakukan untuk membangun pemahaman yang lebih mendalam tentang manfaat industri aset kripto dan ekosistem blockchain yang sehat.
Agar terhindar dari penipuan investasi di aset kripto, ada enam hal yang perlu diperhatikan oleh para investor, yakni sebagai berikut:
1. Sebelum berinvestasi di proyek kripto, pertama-tama harus dilihat terlebih dahulu kontrak analisisnya. Pastikan proyek yang bersangkutan sudah terverifikasi atau sudah melewati proses audit oleh pihak ketiga.
2. Melakukan holder analysis dengan mencari tahu seberapa banyak holder aset yang berasal dari pengembang kripto itu sendiri.
3. Melakukan liquidity analysis dengan melihat apakah liquidity aset di-lock atau tidak. Jika tidak di-lock, kemungkinan besar liquidity bisa ditarik oleh pihak pengembang atau pemilik sehingga aset menjadi tidak ada harganya.
4. Selidiki situs dan kanal media sosial pihak pengembang dari aset kripto.
5. Daftar pada Coin Market Cap, Coin Gecko, dan gate.io dapat menjadi indikator legitimasi proyek yang layak karena mereka memiliki persyaratan daftar yang ketat.
6. Jangan lupa untuk menyelidiki identitas pengembang kripto. Dalam cryptocurrency, doxing (menyelidiki identitas melalui internet) adalah hal yang baik. Namun perlu diingat juga bahwa pengembang yang sudah berniat menipu dari awal biasanya menggunakan identitas palsu.