<p>Ilustrasi bursa berjangka</p>

Waspada! Ratusan Pialang Berjangka Ilegal Sudah Diblokir, Ini Modusnya

  • Satuan tugas waspada investasi mendukung langkah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam melakukan pemblokiran terhadap 100 entitas perdagangan berjangka. Dalam hal ini, 100 entitas tersebut dianggap penipuan berkedok investasi.

Dewi Aminatuz Zuhriyah

Dewi Aminatuz Zuhriyah

Author

JAKARTA –  Satuan tugas waspada investasi mendukung langkah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)  dalam melakukan pemblokiran terhadap 100 entitas perdagangan berjangka. Dalam hal ini, 100 entitas tersebut dianggap penipuan berkedok investasi.

Ketua satgas waspada investasi Tongam L. Tobing menuturkan, ini karena kegiatan usaha perdagangan berjangka dan komoditi di Indonesia harus ada izin dari Bappebti.

“Kegiatan yang tidak ada izin atau ilegal agar tidak diikuti masyarakat karena akan merugikan. Modus yang biasa digunakan pelaku ilegal ini adalah dengan iming-iming memberikan imbal hasil tetap, misalnya 1 persen per hari tanpa risiko. Ini jelas penipuan,” kata Tongam, Selasa 9 Maret 2021.

Dia mengimbau agar korban dari entitas-entitas yang diblokir tersebut segera melapor kepada polisi. Hal ini agar ada proses penegakan hukum.

“Kami mendorong agar segera lapor ke polisi supaya dilakukan proses penegakan hukum,” lanjutnya.

Pialang Tak Berizin

Adapun, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti memblokir 100 domain situs entitas di bidang Perdagangan berjangka komoditi sepanjang Februari 2021 kemarin karena tidak berizin.

Dalam situs resmi Kemendag, Kepala Bappebti Sidharta Utama  mengatakan tercatat sejak Januari 2021 lalu, pihaknya sudah memblokir 168 domain situs. Pemblokiran tersebut juga dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Domain situs entitas ini mayoritas merupakan pialang berjangka dari luar negeri yang mengaku telah mendapat legalitas dari negara asalnya. Bappebti membatasi domain situs tersebut agar tidak dapat diakses di Indonesia untuk mencegah kerugian masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kemendag.

Menurutnya, agar masalah serupa tidak muncul dan merugikan masyarakat, Bappebti secara rutin akan melakukan tindakan pencegahan dengan memblokir domain situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi.

“Tindakan ini sekaligus memberikan literasi kepada masyarakat. Apabila suatu domain situs tidak dapat diakses, tandanya domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” lanjutnya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menambahkan perdagangan berjangka komoditi merupakan investasi yang sifatnya high risk tapi high return.

Trader dapat memperoleh keuntungan yang sangat besar dari kegiatan tersebut. Namun, potensi kerugian juga sama besarnya.

Dalam hal ini, sering kali pelaku penipuan berkedok perdagangan berjangka memberikan iming-iming yang besar kepada calon nasabah.

Sebab itu, dia meminta agar masyarakat meningkatkan kewaspadaannya. Apalagi maraknya beredar di grup Telegram atau WhatsApp dengan mengatasnamakan pialang berjangka yang telah mendapat izin usaha dari Bappebti menawarkan produk mereka ke masyarakat dengan keuntungan di luar batas kewajaran.

Selain itu, mereka juga meminta calon nasabah untuk mentransfer ke rekening atas nama pribadi.

Syist mengimbau agar masyarakat selalu mengecek legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan sebelum berinvestasi. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. (SKO)