Ilustrasi platfor digital investasi bodong
Nasional

Waspada, SWI Kembali Dapati 9 Investasi Tanpa Izin

  • Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Nasional
Rizky C. Septania

Rizky C. Septania

Author

JAKARTA- Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Meski begitu,  SWI menegaskan pihaknya bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum meski sudah mengetahui.

Menurut Tongam, SWI tidak pernah melarang korban investasi ilegal menarik dananya sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.

"Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri," tegas Tongam dalam keterangan resmi yang diakses Rabu, 28 Desember 2022.

Tongam menambahkan, setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat.

"Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian," kata Tongam.

Adapun sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI sebagai berikut:

1. Timeshare Property (agen properti tanpa izin)
2. MSL-CF Arbah (penawaran pendanaan pembangunan masjid dengan skema berjenjang tanpa izin)
3. xtoko.co (perdagangan aset digital dengan keuntungan 0,1-10% dalam sehari tanpa izin)
4. H5 easygoid (penyedia pembiayaan tanpa izin)
5. Genesis Mining (penyelenggara atau penambangan aset kripto tanpa izin)
6. PT Data Saham Indonesia (penawaran investasi dengan modus penjualan saham tanpa izin)
7. PT Semesta Tekno Indoraya/cuanz (penawaran investasi tanpa izin)
8. QZ Asset Management (penawaran investasi dengan imbal hasil tetap tanpa izin)
9. PT Syariah Investing (penawaran investasi dengan imbal hasil tetap tanpa izin)

SWI kembali menyinggung bahwa pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap KSP Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui mini site waspada investasi di sini.