Waspada! Usai Insiden Tabrakan oleh Pengendara Mabuk, Satpol PP Surabaya Pantau Pedagang Miras
- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggencarkan patroli Tim Asuhan Rembulan. Bahkan, tim tersebut tidak hanya menyisir geng motor atau balap liar, tetapi juga lokasi-lokasi yang terindikasi menjual minuman keras (miras) tidak sesuai izin ketentuan.
Nasional & Dunia
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggencarkan patroli Tim Asuhan Rembulan. Bahkan, tim tersebut tidak hanya menyisir geng motor atau balap liar, tetapi juga lokasi-lokasi yang terindikasi menjual minuman keras (miras) tidak sesuai izin ketentuan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menyatakan telah melakukan evaluasi terhadap peristiwa yang beberapa akhir ini terjadi. Salah satunya terkait insiden pengendara mabuk yang menabrak wartawan dan anggota kepolisian di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
"Kita juga sudah evaluasi teman-teman Tim Asuhan Rembulan. Ke depan mereka tidak hanya menyasar geng motor dan balap liar. Tetapi juga menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi tempatnya menjual minuman keras dan di situ nanti kita lakukan penindakan," kata M Fikser, seperti yang dikutip Trenasia pada Selasa, 21 September 2023.
- Upaya Tak Kenal Lelah Lula Dorong Perdamaian di Ukraina
- Bank Muamalat Gandeng GohalalGo Pasarkan Produk Haji Khusus dan Umrah Via Digital
- SKK Migas Luncurkan E-Commerce Industri Hulu Migas
Menurutnya, bentuk penindakan yang dilakukan nanti bisa berupa penyitaan barang hingga penyegelan tempat usaha. Penegakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum). Ia menjelaskan bahwa pemerintah punya waktu penyegelan 7 hari dengan Perda Tibum, dan akan diproses untuk perizinan lainnya agar bisa menggunakan Perda lain untuk penyegelan lebih lama. Kebijakan ini juga akan dilakukan di semua wilayah.
Oleh karena itu, Fikser menegaskan, bahwa patroli Asuhan Rembulan nanti tidak hanya dilakukan oleh anggota Satpol PP di tingkat kota, tetapi juga bersamaan dengan Tim Asuhan Rembulan Tiga Pilar yang berada di 31 kecamatan Surabaya. Tiga pilar yang ada di kecamatan juga akan melakukan Asuhan Rembulan (Patroli) bersama Satpol PP di tingkat kota, jadi nanti Asuhan Rembulan tidak hanya sekadar patroli keliling.
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya itu menyebutkan, bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan tindakan tegas kepada pedagang miras yang ditemukan di kawasan Jembatan Suramadu, Kenjeran Surabaya. Tindakan tegas itu berupa penyitaan barang dan penyegelan tempat usaha. Hal yang akan dilakukan di Kenjeran yaitu mengambil miras, menutup lokasi, kemudian yang bersangkutan akan mendapatkan Tipiring atau Tindak Pidana Ringan.
"Itu untuk (minuman beralkohol) golongan B dan C. Tapi untuk golongan A, ketika dijual di warung-warung, kita bisa tindak dengan Tipiring," sambungnya.
Tak hanya itu, Fikser menyebutkan sebelumnya Tim Asuhan Rembulan juga mengamankan muda-mudi tengah minum-minuman keras di pedestrian depan perguruan tinggi, Jalan Ahmad Yani Surabaya. Meski demikian, Fikser juga menerangkan, bahwa dalam melakukan penindakan, khususnya tempat usaha yang menjual miras, pihaknya tentu berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopdag) Surabaya. Koordinasi dilakukan terkait dengan kesesuaian izin tempat penjualan minuman beralkohol tersebut.
- Kedamaian dari Dalam, Berikut Tips Atasi Cemas dan Stres
- Kisah Pecandu Slot Zeus Terjebak Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Seputar His Only Son, Film yang Picu Kontroversi di Tanah Air
Jadi dapat dikatakan bahwa pihak Satpol PP tidak serta merta langsung main tutup tempat usaha. Begitu ketahuan lokasinya, akan dilaporkan ke dinas terkait untuk kemudian bersama-sama turun melakukan pengecekan atau dinas terkait memberikan peringatan 1, 2, dan 3, baru minta Bantuan Penertiban.