<p>Polda Metro Jaya melakukan penyekatan ruas tol untuk melarang masyarakat mudik. / Twitter @TMCPoldaMetro</p>
Nasional & Dunia

Waspadai Mudik Lokal Saat Lebaran

  • Mudik lokal dalam rangka silaturhami pada masa Idulfitri menjadi perhatian Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Nasional & Dunia
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

Mudik lokal dalam rangka silaturhami pada masa Idulfitri menjadi perhatian Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Kepala BPTJ Polana Pramesti mengimbau kepada pemerintah daerah, khususnya Jabodetabek, untuk menerapkan pembatasan transportasi dalam rangka mengantisipasi hal tersebut.

“Pemerintah daerah diharapkan harus sejak dini melakukan penegasaan mudik lokal merupakan kegaiatan berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Polana dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020.

Polana menambahkan, langkah ini perlu untuk dilakukan mengingat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 tidak mengatur sehubungan dengan hal tersebut.

“Hal ini karena di dalam (wilayah) aglomerasi PM25 tidak menjadi rujukan dalam pengendalian transportasi di Jabodetabek karena PM25 lebih mengatur pergerakan penumpang keluar dan di wilayah PSBB dan zona merah,” lanjutnya.

Polana menyebutkan bahwa pembatasan transportasi dalam rangka mudik lokal mencu pada Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Tranportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Yang dipakai untuk mengatur transportasi Permenhub nomor 18 dan turunannya, Pergub dan Perda di masing-masing wilayah, bukan mengikuti PM25,” tegas dia.

Selain itu, Permenhub Nomor 18 tersebut, kebijakan untuk membatasi kendaraan dalam rangka mudik lokal tersebut mengacu peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Pedoman tersebut, salah satunya mengatur tentang pembatasan kegiatan sosial budaya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Bekasi Dadang Ginanjar mengungkapkan bahwa untuk menerapkan kebijakan ini dibutuhkan tindakan yang tegas, bukan sebatas imbauan.

Dia mencontohkan, penetapan PSBB di Kota Bekasi belum terlampau maksimal lantaran banyak masyarakat yang masih melanggar. Dia mengaku menemukan adanya titik-titik keramaian, terutama di bulan Ramadan.

“Karena dilarang berkendara berboncengan, suami-istri bawa dua motor, keluar. Malah nambah. Kecenderungan seperti itu,” kata Dadang.

Dari temuan-temuan tersebut, dia memperkirakan akan terjadinya penumpukan kendaraan pada masa Lebaran sebab kegiatan mudik lokal yang dilakukan masyarakat.

“Kemungkinan Lebaran malah tahun tahun sebelumnya Jakarta itu kosong, kita akan bekerja lebih keras,” terang dia.

Dadang menambahkan, pihak-pihak terkait harus mulai mengantisipasi adanya kemungkinan tersebut. (SKO)