Welcome to Indonesia: Penerbangan Internasional dari China dkk Resmi Dibuka
- Pemerintah akan mulai membuka jalur penerbangan internasional ke Indonesia untuk beberapa negara, seperti China, Jepang, Korea Selatan, Abudhabi, dan New Zealand.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus aturan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah membatasi pengangkutan penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang per penerbangan. Hal ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tanggal 29 September 2021.
"Aturan tersebut dinyatakan tidak berlaku mulai 4 Oktober 2021," mengutip Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan resmi, Selasa, 5 Oktober 2021.
- Cara Download Lagu dari YouTube ke MP3 dan MP4 Tanpa Install Aplikasi Khusus
- Cara Mengetahui WhatsApp Disadap, Mudah dan Sederhana!
- Laris Manis! Pendanaan Start Up di RI dalam 6 Bulan Tembus Rp54,39 Triliun
Meskipun demikian, operator pesawat tetap wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang.
Pemerintah akan mulai membuka jalur penerbangan internasional ke Indonesia untuk beberapa negara, seperti China, Jepang, Korea Selatan, Abudhabi, dan New Zealand.
Kebijakan ini diikuti dengan pengetatan aturan bagi para penumpang, baik asing maupun domestik yang melakukan perjalanan internasional. Mereka wajib menunjukkan bukti hasil tes PCR negatif dan melakukan karantina mandiri sebelum beraktivitas di luar.
Karantina tersebut dilakukan di hotel minimal 8 hari dengan biaya sendiri. Pada hari ketujuh karantina, warga tersebut wajib kembali melakukan tes PCR lagi dengan biaya ditanggung mandiri.
Jika hasilnya negatif, mereka bisa melanjutkan perjalanan, sedangkan jika hasilnya positif, wajib melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya perawatan ditanggung mandiri.