Wilayah Kerja Migas, Duyung Beralih Jadi Grossplit
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyaksikan penandatanganan perubahan kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Duyung. Pada awalnya kontrak kerja sama tersebut menggunakan skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split.
Nasional & Dunia
JAKARTA– Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyaksikan penandatanganan perubahan kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Duyung. Pada awalnya kontrak kerja sama tersebut menggunakan skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split.
Dalam keterangan tertulis dari Kementerian ESDM, Kamis (17/1/2019), Arcandra menyebut perubahan skema ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal atau sampai dengan 16 Januari 2037. Adapun luas wilayah kerja Duyung saat ini adalah 926,94 km2.
Sebelumnya, Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Duyung ditandatangani tanggal 16 Januari 2007 menggunakan skema bagi hasil cost recovery dan saat ini masih berstatus Wilayah Kerja Eksplorasi dengan kontraktor West Natuna Exploration Ltd.
Menurut Archandra, West Natuna Exploration Ltd merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ke-2 yang beralih menggunakan skema Gross Split. Perubahan menjadi skema Gross Split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan pada tanggal 11 Desember 2018 lalu. Dengan demikian, kontrak migas yang menggunakan skema gross split tercatat sebanyak 37 kontrak.
Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi. Kontraktor dan partisipasi interes pada WK Duyung 100% dipegang oleh West Natuna Exploration Ltd.
Pemerintah berpesan kepada Kontraktor agar melanjutkan proses penyelesaian pengembangan lapangan (Plan Of Development) sehingga lapangan tersebut dapat segera berproduksi. (Nasser Panggabean)