<p>Ilustrasi KPR BNI Syariah. / Facebook @BNISyariah</p>
Ekonomi, Fintech & UMKM

Wiraswasta Mau Ambil KPR? Bisa Kok, Ini Syaratnya

  • JAKARTA – Siapa yang tidak mau punya rumah? Semua orang pastinya ingin memiliki hunian impiannya sendiri. Namun tidak bisa disangkal, dari tahun ke tahun, harga tanah dan properti makin selangit. Salah satu solusinya adalah membeli rumah dengan skema kredit pemilikan rumah (KPR). Tidak hanya untuk pekerja formal, bagi Anda yang berwiraswasta pun dapat mengajukan KPR. […]

Ekonomi, Fintech & UMKM
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Siapa yang tidak mau punya rumah? Semua orang pastinya ingin memiliki hunian impiannya sendiri. Namun tidak bisa disangkal, dari tahun ke tahun, harga tanah dan properti makin selangit.

Salah satu solusinya adalah membeli rumah dengan skema kredit pemilikan rumah (KPR). Tidak hanya untuk pekerja formal, bagi Anda yang berwiraswasta pun dapat mengajukan KPR.

Hanya saja, apabila karyawan perlu melampirkan slip gaji bulanan, wiraswasta dapat menyertakan pembukuan keuangan usaha secara rutin, setidaknya selama satu tahun.

Sebab, pihak bank perlu mendapatkannya sebagai bukti pendapatan usaha yang dimiliki. Selain itu, mereka akan melihat transaksi keuangan di rekening nasabah untuk melihat pergerakan finansial mereka.

Selebihnya, kriteria dan syarat pengajuan KPR untuk wiraswasta hampir sama dengan karyawan, namun dengan beberapa perbedaan seperti berikut ini.

Persyaratan Umum

  1. Debitur (orang yang mengajukan KPR) harus warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
  2. Tidak masuk dalam daftar hitam atau kredit macet Bank Indonesia
  3. Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah
  4. Usia nasabah saat jatuh tempo KPR maksimal adalah 65 tahun (khusus untuk wiraswasta dan profesional)
  5. Menyerahkan surat permohonan KPR
  6. Melengkapi dokumen penunjang yang dibutuhkan:
  7. Fotokopi KTP pemohon
  8. Fotokopi KTP suami/istri (jika sudah menikah)
  9. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  10. Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta pisah harta
  11. Fotokopi NPWP
  12. Fotokopi rekening koran/tabungan/giro selama tiga bulan terakhir
  13. Pas foto suami dan istri ukuran 4×6 masing-masing 2 lembar
  14. Fotokopi dokumen jaminan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), IMB (Izin Menggunakan Bangunan), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan AJB (Akta Jual Beli).
  15. Jika pembelian properti melalui pengembang, maka harus menyertakan surat penawaran dari developer berisi informasi luas tanah dan bangunan, spesifikasi bangunan, harga dan uang muka yang harus dibayar.
  16. Jika tidak, makan debitur harus menyertakan surat penawaran dengan informasi harga jual rumah.

Persyaratan Khusus Wiraswasta

Khusus untuk wiraswasta, ada beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:

  • Izin usaha (SIUP, TDP dan NPWP)
  • Akta pendirian perusahaan
  • Menyerahkan laporan keuangan 1-2 tahun terakhir (tergantung peraturan bank pemberi KPR)
  • Mutasi rekening di bank minimum tiga bulan

Setelah semua berkas masuk, pihak bank akan mensurvei lokasi usaha untuk melakukan kalkulasi. Tipsnya, buatlah suasana tempat usaha Anda sedikit lebih formal dari biasanya. Artinya, pastikan kondisi rapi dan bersih, serta karyawan memakai pakaian yang bebas rapih dan berperilaku baik.

Setelahnya, Anda akan diwawancara agar pihak bank dapat melakukan penilaian dan memutuskan diterima atau tidaknya pengajuan KPR. Jika tidak ada masalah terkait administasi, kemungkinan besar akan diterima.

Jika tidak, penyebab umumnya adalah kredibilitas kredit oleh Bank Indonesia (BI checking) yang bermasalah, atau batas minimal pendapatan yang belum memenuhi syarat.

Pastikan apakah Anda memiliki tunggakan utang di bank atau tidak. Jika iya, segera lunasi dan minta surat pertanyaan pada BI. Faktor lain bisa datang dari laporan keuangan usaha yang tidak rapi, maka pastikan laporan rutin tertata dengan rapi dan transparan.

Kemudian, Anda bisa segera mengajukan KPR ke bank lain.