WNA China Kedapatan Jadi Cukong Tambang Emas Ilegal di Kalbar
- YH diduga memanfaatkan lubang tambang dalam (terowongan) yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi untuk melakukan kegiatan ilegal penambangan emas.
Hukum Bisnis
KETAPANG - Seorang warga negara asing (WNA) asal China dengan inisial YH telah ditangkap oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Bareskrim Polri karena terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
“Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH,” terang Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, dalam keterangan pers di Jakarta.
Penangkapan tersebut terjadi karena YH diduga memanfaatkan lubang tambang dalam (terowongan) yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi untuk melakukan kegiatan ilegal penambangan emas.
Dalam operasi penangkapan, pihak berwenang berhasil menyita barang bukti berupa alat pertambangan, cetakan emas, dan emas dore/bullion.
- Perhatian! Berikut Daftar Lengkap Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Mimpi Buruk Tren PHK, Korban Tetap Dapat Jaminan Kesehatan
- Lippo Karawaci Lepas 10,4 Persen Saham Siloam (SILO) Senilai Rp3,85 Triliun
“Dengan modus alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan tersebut, mereka melaksanakan kegiatan produksi pengambilan bijih emas di lokasi, termasuk mengolah dan memurnikan di terowongan tersebut,” tambah Sunindyo
Tersangka YH akan dijerat berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Namun, perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba,” ungkap Sunindyo.
Kementerian ESDM masih melakukan pendalaman terkait kerugian total negara akibat kegiatan ilegal ini, serta sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan lokasi penjualan emas ilegal tersebut.
- Perhatian! Berikut Daftar Lengkap Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Mimpi Buruk Tren PHK, Korban Tetap Dapat Jaminan Kesehatan
- Lippo Karawaci Lepas 10,4 Persen Saham Siloam (SILO) Senilai Rp3,85 Triliun
Penambangan ilegal dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius dan kehilangan sumber daya alam yang berharga bagi negara.
Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri berupaya untuk memberantas praktik ilegal semacam ini guna menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia serta melindungi kepentingan negara.
Tindakan tegas terhadap pelaku ilegal juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak lain yang berencana melakukan kegiatan serupa di masa depan.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan pula bahwa kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menghormati regulasi pertambangan semakin meningkat, baik di kalangan pengusaha maupun investor asing yang beroperasi di Indonesia.