<p>Nampak aktifitas sejumlah penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta di hari ke 7 larangan mudik diberlakukan, Rabu 12 Mei 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

WNA dan WNI Mau Masuk Indonesia Wajib Bawa Kartu Bukti Vaksin Mulai 6 Juli

  • Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan per 6 Juli 2021, Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu atau bukti vaksin.

Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan per 6 Juli 2021, Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu atau bukti vaksin.

“Seluruh WNA yang ke Indonesia mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif COVID-19,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu, 4 Juli 2021.

Namun, ketentuan tersebut ada pengecualian sertifikat vaksin bagi diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri, sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan di negara lain.

Adapun bagi WNI yang akan masuk ke Indonesia tetapi belum mengantongi kartu vaksin, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif COVID-19 sebelum kedatangan. Setelah itu, mereka harus melalui tahap karantina untuk selanjutnya diberikan atau disuntikkan vaksin.

Ketentuan Karantina

Karantina bagi WNA maupun WNI, dilakukan selama delapan hari dengan 2x test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ketujuh.

Ketentuan batas karantina selama delapan tersebut berdasarkan arahan dari Kementerian Kesehatan. Berikut pertimbangannya:

1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern (VOC)

2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah empat hari. Maka, masa karantina delapan hari mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut

3. Karantina delapan hari dilakukan dengan kombinasi entry and exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat kedatangan atau hari pertama dan diulang pada hari ketujuh

4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan

5. Exit testing dilakukan pada hari ketujuh untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama

6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing dianggap dapat mencegah penularan pascakarantina, dengan probabilitas penularan < 0,25%

“Implementasi karantina pelaku perjalanan tersebut harus dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina,” ungkapnya. (SKO)