Sertifikat vaksin Covid-19.
Gaya Hidup

WNI dan WNA yang Vaksinasi di Luar Negeri Bisa Dapat Sertifikat Vaksinasi, Ini Syaratnya

  • WNI dan WNA yang telah mendapat vaksinasi COVID-19 di luar negeri tetap bisa dapat sertifikat vaksinasi di PeduliLindungi, Ini Syaratnya
Gaya Hidup
Justina Nur Landhiani

Justina Nur Landhiani

Author

JAKARTA - WNI dan WNA yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 di luar negeri tetap bisa mendapatkan sertifikat vaksinasi terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini karena baik WNI atau WNA, tetap harus menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital bahwa telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan untuk masuk Indonesia. Syarat mendapatkan sertifikat vaksinasi yaitu dengan mengikuti alur vaksinasi yang telah ditentukan.

Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi juga telah menyediakan website yang dapat digunakan untuk memverifikasi vaksinasi WNI dan WNA yang telah mendapat vaksin COVID-19 di luar negeri dan sudah berada di Indonesia.

Melansir dari situs resmi Sehat Negeriku, Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, St, M.Si mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan menyiapkan website dengan alamat vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi.

“Kemudian nanti akan kita verifikasi, jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website ini (vaksinIn.dto.kemkes.go.id) kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi. Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja,” katanya pada konferensi pers secara virtual, Selasa, 14 September, seperti yang dikutip dari laman Sehat negeriku pada 19 September 2021.

Kemudian setelah itu, lanjut Setiaji, harus diklaim masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi. Setelah itu, WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum.

Bagi WNI, berkas yang harus dipersiapkan yaitu KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi, sementara verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Sedangkan berkas yang harus dipersiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau membawa izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Alur untuk mendapatkan kartu verifikasi antara lain:

1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in

2. Data Individu dan Vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).

3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.

4. Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi : Mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi masuk ke web Pedulilindungi.id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.

5. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.

Dengan adanya fitur ini diharapkan WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri bisa termudahkan dalam memperlancar akomodasi ke fasilitas publik dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.