Wow! Ada 153 Perusahaan Asing Antre Masuk RI Setelah UU Cipta Kerja Sah
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan ada 153 perusahaan siap masuk Indonesia setelah UU Cipta Kerja disahkan.
Nasional
JAKARTA – Meski banyak penolakan, Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan ternyata membawa berkah pada dunia investasi Tanah Air.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan ada 153 perusahaan siap masuk Indonesia setelah UU Cipta Kerja disahkan.
“Dengan 153 (perusahaan) tersebut otomatis akan banyak menampung lapangan pekerjaan,” katanya dalam jumpa pers virtual di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Kendati demikian, Kepala BKPM ini belum memberikan rincian jenis serta asal perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
Terkait penyerapan tenaga kerja, lanjut dia, harus diprioritaskan tenaga kerja dalam negeri. Hal itu disyaratkan agar tidak muncul persepsi keran tenaga kerja hanya dibuka untuk asing.
Masuknya perusahaan tersebut, diharapkan menyerap sekitar 2,9 juta angkatan kerja setiap tahun. Selain itu, juga menyerap 7 juta pencari kerja, serta ada sekitar 6 juta pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat dampak pandemi COVID-19.
Realisasi Investasi
Dengan UU Cipta Kerja itu, imbuh dia, ia optimistis realisasi investasi tahun 2020 bisa bertambah dan sesuai dengan target mencapai Rp817 triliun. Sebelumnya BKPM merevisi target investasi karena dampak COVID-19 dari Rp886 triliun.
“Dari Rp817 triliun itu Insyaallah akan tercapai karena realisasi semester pertama (2020) sudah 49 persen. Insyaallah kuartal ketiga sesuai target,” katanya.
Sementara itu, hadirnya UU Cipta Kerja, kata dia, akan memberikan jawaban kepada pengusaha yang selama ini mengeluhkan perizinan di Indonesia. Termasuk memotong potensi korupsi dalam proses perizinan itu.
“Karena ada ego sektoral, aturan tumpang tindih, tanah yang mahal, solusinya UU Cipta Kerja ini menjawab itu,” katanya.
Sebelumnya, (BKPM) tengah menjajaki 17 perusahaan raksasa asing untuk merelokasi pabrik ke Indonesia dengan potensi investasi senilai US$37 miliar setara Rp518 triliun.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Ikmal Lukman menyebutkan proses perizinan yang lebih mudah setelah adanya pendelegasian kewenangan, membuat tujuh perusahaan berhasil melakukan relokasi investasi ke Indonesia.
Sebanyak tujuh perusahaan asing yang berasal dari Amerika Serikat, Jepang, Taiwan dan Korea Selatan memastikan akan merelokasi usahanya ke Indonesia.
Total keseluruhan nilai investasi dari tujuh perusahaan tersebut mencapai US$850 juta setara Rp11,9 triliun dengan potensi penyerapan tenaga kerja hingga 30.000 orang. Perusahaan-perusahaan ini memindahkan pabriknya dari China, Jepang, Taiwan, Thailand, Malaysia dan Korea Selatan. (SKO)