<p>Ilustrasi kredit online fintech peer to peer (P2P) lending. / Shutterstock</p>
Industri

Wow! Fintech Pinjol Saat Pandemi Justru Meroket 134,9 Persen Tembus Rp116,97 Triliun

  • JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan akumulasi pertumbuhan kredit yang disalurkan oleh industri financial technology (fintech) mencapai Rp116,97 triliun per Juli 2020. Kepala Pengawas Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan pertumbuhan tersebut naik 134,91% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan akhir tahun 2019 sebesar Rp81,49 triliun. Rinciannya, senilai Rp100,32 triliun disalurkan di […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan akumulasi pertumbuhan kredit yang disalurkan oleh industri financial technology (fintech) mencapai Rp116,97 triliun per Juli 2020.

Kepala Pengawas Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan pertumbuhan tersebut naik 134,91% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan akhir tahun 2019 sebesar Rp81,49 triliun. Rinciannya, senilai Rp100,32 triliun disalurkan di wilayah Jawa, sedangkan Rp16,65 triliun di luar Jawa.

“Artinya, dana yang disalurkan oleh industri fintech peer to peer (P2P) lending ini sangat pesat perputarannya,” kata Riswinandi dalam seminar daring, Kamis, 3 September 2020.

Sementara itu, akumulasi rekening peminjam alias borrower juga meningkat menjadi 26.578.723 rekening, naik 132,82% yoy dibandingkan dengan akhir tahun lalu yang sebanyak 18.569.12 rekening.

Kemudian, jumlah rekening pemberi pinjaman atau lender juga naik 28% yoy menjadi 663.865 rekening. Padahal, per akhir tahun 2019 rekening lender masih berjumlah 605.935 rekening.

Riswinandi menambahkan, peluang pendanaan melalui fintech sangat besar didukung oleh pemanfaatan teknologi. Hal ini memungkinankan jangkauan yang lebih jauh.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). / TrenAsia

Domisili Jabodetabek

Apabila dilihat dari domisili, mayoritas perusahaan fintech berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebanyak 148 perusahaan. Sementara itu, terdapat empat perusahaan fintech yang berada di Surabaya, dua di Bandung, dan masing-masing satu perusahaan di Lampung, Makassar, dan Bali.

Riswinandi pun mengaku, saat ini pihaknya tengah merancang aturan agar pembiayaan fintech lebih merata di luar Jabodetabek, khususnya di daerah-daerah. Hal ini dimaksudkan agar pemanfaatan peluang dapat dimaksimalkan.

“Perkembangan fintech kami akui cepat sekali, kadang kala justru regulatornya yang ketinggalan,” ungkap Riswinandi.

Menurut pantauan OJK, saat ini sudah terdapat 158 perusahaan fintech P2P di Indonesia. Jumlah perusahaan yang terdaftar ada 125, sebanyak 33 di antaranya sudah mengantongi izin. Dari keseluruhan perusahaan tersebut, 147 merupakan fintech berbasis konvensional, sedangkan 11 sisanya berbasis syariah. (SKO)