Wow, Jokowi Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja 99 Persen!
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan diskon iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/ 2020 tentang penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana COVID-19. aturan yang diteken pada 31 Agustus 2020 ini sudah berlaku sejak 1 September 2020 lalu. Dengan begitu, pemerintah berharap masyarakat […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan diskon iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/ 2020 tentang penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana COVID-19.
aturan yang diteken pada 31 Agustus 2020 ini sudah berlaku sejak 1 September 2020 lalu. Dengan begitu, pemerintah berharap masyarakat dapat tetap terlindungi sekaligus menjaga kelangsungan penyelenggaraan program jaminan sosial.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Adapun, pelonggaran ini berlaku kepada Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu. Tapi ingat, kelonggaran ini hanya berlaku sampai pandemi COVID-19 berlangsung.
Melansir dari PP 49/2020, berikut rincian kelonggaran dari pemerintah dalam Pasal 3 ayat 2:
- Kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran JKK [Jaminan Kecelakaan Kerja], Iuran JKM [Jaminan Kematian], Iuran JHT [Jaminan Hari Tua], dan Iuran JP [Jaminan Pensiun] setiap bulan;
- Keringanan Iuran JKK [Jaminan Kecelakaan Kerja] dan Iuran JKM [Jaminan Kematian] dan
- Penundaan pembayaran sebagian Iuran JP [Jaminan Pensiun].
Pada poin pertama, kelonggaran berupa batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan, dari semula paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, tanggal 30.
Kedua, pemerintah memberikan Keringanan Iuran JKK sebesar 99, sehingga Iuran JKK menjadi 1%.
Untuk bisa menikmati keringanan iuran, dalam pasal 13 ayat 1 PP disebutkan bahwa pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 harus lebih dulu melunasi iuran sampai bulan Juli 2020.
Apabila terlanjur melunasi iuran Agustus atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut digunakan untuk membayar iuran JKK dan iuran JKM berikutnya.