<p>Pekerja mensterilkan kembali bilik yang digunakan Peserta BP Jamsostek untuk melakukan klaim melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020. Seiring dengan meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja di tengah pandemi Covid-19, klaim BPJS Ketenagakerjaan turut melonjak. Pencairan tabungan di BP Jamsostek menjadi alternatif untuk mendukung daya beli pekerja yang tergerus. Sementara dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dan untuk memutus penyebaran virus corona, BP Jamsostek telah menerapkan protokol pelayanan secara daring dan tanpa pertemuan secara fisik. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

Wow, Jokowi Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja 99 Persen!

  • JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan diskon iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/ 2020 tentang penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana COVID-19. aturan yang diteken pada 31 Agustus 2020 ini sudah berlaku sejak 1 September 2020 lalu. Dengan begitu, pemerintah berharap masyarakat […]

Nasional & Dunia
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan diskon iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/ 2020 tentang penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana COVID-19.

aturan yang diteken pada 31 Agustus 2020 ini sudah berlaku sejak 1 September 2020 lalu. Dengan begitu, pemerintah berharap masyarakat dapat tetap terlindungi sekaligus menjaga kelangsungan penyelenggaraan program jaminan sosial.

Adapun, pelonggaran ini berlaku kepada Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu. Tapi ingat, kelonggaran ini hanya berlaku sampai pandemi COVID-19 berlangsung.

Melansir dari PP 49/2020, berikut rincian kelonggaran dari pemerintah dalam Pasal 3 ayat 2:

  1. Kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran JKK [Jaminan Kecelakaan Kerja], Iuran JKM [Jaminan Kematian], Iuran JHT [Jaminan Hari Tua], dan Iuran JP [Jaminan Pensiun] setiap bulan;
  2. Keringanan Iuran JKK [Jaminan Kecelakaan Kerja] dan Iuran JKM [Jaminan Kematian] dan
  3. Penundaan pembayaran sebagian Iuran JP [Jaminan Pensiun].

Pada poin pertama, kelonggaran berupa batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan, dari semula paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, tanggal 30.

Kedua, pemerintah memberikan Keringanan Iuran JKK sebesar 99, sehingga Iuran JKK menjadi 1%.

Untuk bisa menikmati keringanan iuran, dalam pasal 13 ayat 1 PP disebutkan bahwa pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 harus lebih dulu melunasi iuran sampai bulan Juli 2020.

Apabila terlanjur melunasi iuran Agustus atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut digunakan untuk membayar iuran JKK dan iuran JKM berikutnya.